oleh

Ini Jenis Usaha “Dilarang” Selama Ramadhan di Tangsel

image_pdfimage_print
Sosialiasi aturan dan larangan kepada pengusaha Selama Ramadhan di Tangsel.(fbi)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialiasi tentang pengaturan dan imbauan kepada para pengusaha selama bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1437 hijriah tahun 2016.

Sayangnya, acara yang digelar di salah satu restoran makan di Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, pada Senin (30/5/2016) itu, hanya dihadiri segelintir pengusaha.

Sedianya, dalam sosialisasi itu dibahas tentang pelarangan kegiatan kepariwisataan, seperti tempat karaoke, panti pijat/spa, diskotik atau usaha sejenis selama Bulan Suci Ramadhan.

Selain tempat-tempat usaha yang dilarang beroperasi itu, warung makan atau restoran juga diimbau agar menggunakan hordeng saat buka siang hari selama Ramadhan. Hal ini demi menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa. **Baca juga: PKL di Pasar Ciputat “Disapu” Petugas Gabungan.

“Kami instruksikan, semua tempat hiburan wajib tutup sementara selama Bulan Ramadhan. Seperti tempat Karaoke, panti pijat dan spa, termasuk mall yang menghadirkan live music,” ujar Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tangsel, Yanuar dalam sosialisasi tersebut. **Baca juga: Ramadhan, Bulog Divre Tangerang Sebut Stok Beras Aman.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Azhar Syam’un mengatakan, meski kegiatan kali ini hanya dihadiri oleh sekitar 10 persen pengusaha, pihaknya berharap sosialisasi bisa diketahui oleh banyak pengusaha. **Baca juga: Ramadhan, Polrestro Tangerang Waspadai Maling Rumsong.

“Kami berharap, para pengusaha yang hadir juga menyebarluaskan sosialisasi ini kepada pengusaha lainnya. Bisa lewat media sosial atau yang lainnya,” ujar Kasat Pol PP.(Fbi)

**Baca juga: Di Pasar Cikupa, Harga Ayam Potong Tembus Rp50 Ribu.

Print Friendly, PDF & Email