oleh

Ini Jenis Pelayanan PBB-P2 di Bapenda Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print
Kepala Bapenda Kab. Tangerang, H. Maesal Rasyid (ist)

Kabar6-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, telah menerbitkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB- P2) per April 2017.

Selain menginformasikan pendistribusian SPPT PBB- P2, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid, juga merilis beragam jenis pelayanan di instansi yang dipimpinnya.

Sedikitnya, terdapat 11 jenis pelayanan PBB- P2 yang menjadi konsen pelayanan di Bapenda Kabupaten Tangerang.

Berikut 11 jenis pelayanan PBB-P2 dan keterangannya yang dirilis Bapenda Kabupaten Tangerang:

1. Pendaftaran Objek Baru

* Pendaftaran objek pajak yang belum terdaftar dalam administrasi PBB.

2. Mutasi seluruhnya/ sebagian objek

* Terjadinya perubahan atas data ojek/ subjek pajak yang diakibatkan karena jual- beli, waris, hibah dan sejenisnya antara lain pecah bidang.

3. Pencetakan salinan SPPT

* Penerbitan SPPT salinan sebagai pengganti SPPT yang rusak, hilang, tidak/ belum diterima Wajib Pajak.

4. Pembetulan SPPT

* Kesalahan tulis, hitung dan/ atau Zona Nilai Tanah (ZNT) dan/ atau

* Kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang- undangan perpajakan

Ilustrasi (bbs)

5. Pembatalan SPPT

* Keputusan pembatalan SPPT akibat penerbitan SPPT yang tidak benar antara lain: SPPT ganda, objek pajak tidak ada, dan objek/ subjek pajak yang dinyatakan batal demi hukum

6. Keberatan

* Permohonan Wajib Pajak karena ketidaksetujuan atas ketetapan PBB yang tercantum pada SPPT/ SK/ STP

7. Pengurangan

* Permohonan pengurangan pembayaran atas ketentuan PBB yang terhutang baik pokok dan/ atau sanksi administrasinya

8. Restitusi/ Kompensasi

* Permohonan pengembalian (restitusi) atau pembayaran SPPT lainnya/ tahun berikutnya (kompensasi) sebagai akibat keputusan kelebihan pembayaran pajak

9. Penentuan kembali tanggal jatuh tempo

* Penentuan kembali tanggal jatuh tempo pembayaran pajak karena sebab- sebab tertentu, antara lain : keterlambatan diterimanya SPPT

10. Surat keterangan NJOP

* Surat keterangan tentang NJOP karena SPPT masih dalam proses pencetakan

11. Konsultasi

* Pelayanan pemberian informasi terkait dengan PBB kepada Wajib Pajak

* Persyaratan Umum Administrasi PBB-P2

* Tak hanya merilis jenis-jenis PBB-P2, Dispenda Kabupaten Tangerang, juga mempublikasikan sejumlah persyaratan administrasi PBB- P2, diantaranya :

1. Mengisi SPOP

2. Mengisi Formulir/ Blangko sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan

3. Melampirkan Fotocopy KTP

4. Melampirkan SPPT dan STTS sebelumnya

5. Melampirkan SPPT tetangga (untuk pembayaran baru dan pengajuan keberatan)

6. Melampirkan Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah atau lainnya.

7. Melampirkan IMB

8. Melampirkan Fotocopy NPWP

9. Melampirkan Surat Keterangan dari Desa/ Kelurahan

10. Melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup dan Fotocopy KTP Kuasa (apabila dikuasakan)

11. Melampirkan Surat Pernyataan bermaterai cukup (bila diperlukan)

12. Bukti pendukung lainnya yang dibutuhkan.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email