oleh

Ini Jawaban Polres Tangsel Terkait Korban Kecelakaan di Bintaro

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando mengungkapkan, korban Niswatun Umma tidaklah dijadikan tersangka, melainkan kasus tersebut diberhentikan karena supir truk tidak bisa dibuktikan bersalah.

Bayu mengatakan, pihaknya sudah berusaha dan profesional dalam bekerja, pihaknya mempunyai alasan kuat sebagai berikut.

“Pertama kasus diberhentikan karna supir truk tidak bisa dibuktikan bersalah, kedua supir truk diamankan atau ditahan pihak kepolisian sampai dengan proses penyidikan selesai,” ujarnya kepada Kabar6.com melalui aplikasi pesan singkat. Rabu (13/11/2019).

Selanjutnya Bayu menuturkan, posisi almarhumah saat terjadinya laka lantas tersebut lemah karna kelalaiannya menyebabkan meninggal dunia.

Almarhumah Niswatul Umma sedang mendahului kendaraan truk, karena tidak mempunyai ruang yang cukup, maka pengendara kendaraan sepeda motor Honda Scoopy Nomor polisi B 6274 VNM atas nama Niswatu Umma menabrak truk B 9213 CYU yang sedang berhenti di sebelah kiri jalan, lanjut terjatuh ke kanan masuk diantara roda belakang kendaraan Dump Truk Hino Nomor Polisi B 9569 CQA yang dikemudikan oleh Madrais yang berjalan lurus di sebelah kanan, selanjutkan korban di larikan ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Lanjut Bayu, dalam proses penyidikan polisi bekerja profesional dan berlandaskan hukum, tidak benar bahwa mediasi pihak keluarga dengan pihak supir truk menjadi alasan kasus di SP3.

**Baca juga: Polres Tangsel Bebaskan Supir Truk, Begini Kata Permahi.

“Terakhir bahwa Polri menyarankan Permahi untuk sama-sama mendorong perubahan Perwal yang berlaku saat ini,” ungkapnya.

“Kepastian hukum sudah jelas, dengan adanya judul yang dibuat masyarakat tergiring opini kearah yang negatif kepada pihak kepolisian,” tuturnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email