oleh

Ini Isi Putusan MK Atas Sengketa Pilkada Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat waktu selama 21 hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk laksanakan sejumlah keputusan terkait sengketa Pilkada Kota Tangerang.

Berikut adalah isi lampirkan amar putusan MK sebagaimana dikutip kabar6.com dari website MK.

AMAR PUTUSAN

Mengadili, Menyatakan:

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait;

Dalam Pokok Perkara: Sebelum menjatuhkan putusan akhir,

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 083/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 tentang Perubahan Terhadap Keputusan 116 Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor68/Kpts/KPU. Kota.015.435421/VII/2011 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, bertanggal 11 Agustus 2013;

3.Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 104/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, bertanggal 06 September 2013;

4.Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 105/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, bertanggal 06 September 2013;

5.Memerintahkan Komisi Pemilihan Umun Provinsi Banten untuk melakukan:

– a.verifikasi ulang pengusulan partai politik terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1, Dr. H.M. Harry Mulya Zein, M.Si dan Iskandar serta Pasangan Calon Nomor Urut 4, Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot Suprijanto;

– b.pemeriksaan kesehatan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 4, Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot Suprijanto;

6.Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi dukungan partai politik dan pemeriksaan kesehatan tersebut sesuai dengan ke wenangannya;

7.Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak putusan ini diucapkan;

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap Anggota, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan September tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal satu, bulan Oktober, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pada pukul 16.31 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap Anggota, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Sunardi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Termohon/Kuasanya, dan Pihak Terkait/Kuasanya.(kabar6/MK)

Print Friendly, PDF & Email