oleh

Ini Imbauan untuk Warung Makan, Hotel dan Tempat Hiburan di Lebak Selama Ramadan

image_pdfimage_print

Kabar6-Selama Ramadan warung makan baru boleh buka pada sore hari jelang berbuka puasa. Meski buka, warung makan tetap dilarang melayani pembeli yang ingin makan di tempat.

“Mereka boleh buka sore hari tapi dengan catatan tidak melayani pembeli yang makan di tempat,” kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak, Tati Suryati, Rabu (1/5/2019).

Jika ada warung makan non-muslim yang buka, Tati meminta pemilik hanya melayani pembeli non-muslim.

“Bisa sampaikan kalau mereka hanya melayani pembeli non-muslim. Kalau ada pembeli karena musafir, sakit atau perempuan yang berhalangan berpuasa ya jangan makan di tempat,” ucap Tati.

Kemudian, pihaknya meminta kepada pemilik penginapan untuk tidak sembarangan menerima tamu. Petugas penerima tamu wajib meminta bukti nikah jika tamu yang datang berpasangan.

“Harus selektif, petugas harus meminta bukti nikah kepada pasangan yang akan menginap,” ujarnya.

**Baca juga: Pemkab Serang Apresiasi Buruh Bangkitkan Pariwisata Banten Usai Tsunami.

Tati menegaskan, selama bulan Ramadan, tempat hiburan dilarang beroperasi. Razia akan intens dilakukan melibatkan personel Polri dan TNI sekaligus razia petasan dan miras.

“Harus tutup selama bulan Ramadan. Kalau kedapatan buka kami segel,” tegasnya. (Nda)

Print Friendly, PDF & Email