oleh

Ini Enam Titik Lokasi Kampanye Terbuka di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menentukan titik-titik yang menjadi lokasi kampanye terbuka Pemilu 2019. Penentuan lokasi setelah menggelar rakor dengan partai politik (parpol).

“Masa kampanye terbuka selama 21 hari mulai tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Kampanye KPU Lebak, Ahmad Saparudin, Rabu (20/3/2019).

Adapun titik-titik lokasi kampanye terbuka itu berada di enam titik yang terdapat di masing-masing daerah pemilihan (Dapil)

Dapil I: Lapangan Cileuweung Ona, Kecamatan Rangkasbitung.
Dapil II: Lapangan Pajagan, Kecamatan Sajira.
Dapil III: Lapangan Muncang depan kantor Kecamatan Muncang.
Dapil IV: Lapangan Merdeka, Kecamatan Bayah tepatnya di belakang kantor Kecamatan Bayah.
Dapil V: Lapangan Samadikun, Kecamatan Malingping tepatnya pertigaan arah Wanasalam.
Dapil VI: Lapangan Cilutung, Kecamatan Gunungkencana.

Saparudin mengingatkan, ada sejumlah larangan dan persyaratan yang harus dipatuhui oleh peserta Pemilu.

“Di antaranya dilarang mengikutsertakan anak di bawah umur dan ASN dan sebelum menggelar kampanye harus memiliki izin dari pihak kepolisian setempat,” ujarnya.

Selama kampanye terbuka, KPU meminta kepada para peserta Pemilu untuk mematuhi aturan.**Baca juga: Target Pendapatan dari Retribusi PKD Kabupaten Tangerang Rp1,1 M.

“Yang namanya dilarang itu jelas ada sanksinya jika dilanggar dan kami harap peserta Pemilu bisa memanfaatkan waktu selama masa kampanye terbuka,” imbaunya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email