oleh

Ini Dua Masalah Bacaleg Tangsel Jadi Sorotan Publik

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Engelhartia Bhayangkara mengatakan, informasi hasil uji publik wajib langsung ke masyarakat.

Partai politik harus mengklarifikasi agar publik tidak salah memilih bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan duduk di kursi parlemen.

“Langsung itu maksudnya, penyampaian klarifikasinya itu bisa dilakukan melalui konferensi pers atau penyampaian di media massa,” ungkap Engel menjelaskan kepada wartawan di Serpong, Kamis (4/7/2013).

Ia menjabarkan, ada hal penting yang diadukan masyarakat ke pihaknya soal bacaleg bermasalah. Yakni, soal adanya dugaan penggunaan ijazah palsu dan mantan narapidana di tiga partai politik (parpol).

Ketiga parpol tersebut yakni Partai Hanura, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat.

Penyampaian klarifikasi itu, lanjut Engel, telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang perubahan Peraturan nomor 7 Tahun 2013, tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan DPRD tingkat Kabupaten/kota.

“Ada kesempatan bagi calon atau partai untuk menyampaikan klarifikasi terkait tanggapan masyarakat,” ungkap Engel. Kini dari hasil tanggapan masyarakat, lanjut Engel, sedang dicari kebenaran terkait dugaan tersebut.

“Kita juga akan mencari kebenaran atas tanggapan masyarakat tersebut. Apakah benar bacaleg tersebut menggunakan ijazah palsu dan mantan narapidana,” papar Engel.

Panwaslu Kota Tangsel akan melakukan klarifikasi dengan menyambangi kediaman pelapor. Engel mengatakan, warga yang menjadi pelapor adanya ijazah palsu dan bacaleg mantan narapidana itu mempunyai identitas yang jelas.

“Makanya kita proses karena pelapor dalam uji publik ini punya identitas yang Jelas. Kalau cuma laporan dengan menggunakan surat kaleng tidak akan diproses kebenarannya,” paparnya.

Identitas pelapor ditegaskan Engel tetap akan dirahasiakan. Begitu juga identitas dari bacaleg yang menjadi terlapor. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga nama baik dari kedua belah pihak.

“Identitas pelapor dan terlapor tidak bisa kita umumkan. Sifatnya rahasia,” katanya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email