oleh

Ini Draft Perubahan Perwal Pengaturan Operasional Truk di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat koordinasi penyusunan draft perubahan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang.

Regulasi terbaru ini menggantikan Perwal Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasional Angkutan Barang.

“Jadi intinya setelah kita musyawarahkan, semua pihak mendukung perubahan perwal yang lama sudah tidak berlaku,” ungkap Kepala Dishub Kota Tangsel, Purnama Wijaya, (Selasa, 19/11/2019).

BAB II : Pembatasan Operasional

Pasal 2

(2). Mobil barang yang dilakukan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud ayat 1 dengan ukuran tidak lebih dari:
a. Lebar 2100 millimeter.
b. Panjang 9000 millimeter.
c. Tinggi 3500 millimeter.
d. Muatan sumbu terberat 8 ton.

(4). Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pada pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB.

(5). Mobil yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 antara lain:
a. Mengangkut bahan bakar minyak.
b. Mengangkut bahan bakar gas.
c. Mengangkut bahan kebutuhan pokok.
d. Mengangkut penanggulangan bencana.
e. Kendaraan TNI/Polri.

kabar6.com
Rapat koordinasi perubahan Perwal tentang Pengaturan Operasional Truk di Tangsel.(yud)

“Ruas jalan dari BSD ada masukan bahwa ada jalan yang belum diserahkan ke Pemerintah Kota Tangsel karena pemeliharannya masih oleh BSD,” terang Purnama.

Ia memastikan bahwa pengaturan terhadap 56 koridor termasuk jalan yang dilarang truk melintas sesuai waktu di atas belum final. Dishub masih perlu melakukan pembahasan dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangsel terkait status jalan-jalan tersebut.

“Undang-undang mana yang membolehkan Dishub menindak, menilang. Yang memperbolehkan hanya di terminal dan jembatan timbang yang boleh menindak tampa didampingi polisi,” ujar Purnama.

Terpisah di lokasi yang sama, Ketua Umum DPC Permahi Tangerang Raya, Athari Farhani mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim yang disebar ketujuh wilayah kecamatan. Tim bertugas melakukan survey kepada masyarakat terkait operasional truk tonase besar.

“Mayoritas warga merasa terganggu dengan operasional truk pada jam sibuk,” jelasnya. Permahi tentu mendukung penuh adanya perubahan regulasi.**Baca juga: Organda Tangsel Sebut Truk Lewat Jam Sibuk Ganggu Lalu Lintas.

Athari juga menyarankan, agar perubahan Perwal tentang Pembatasan Operasional Barang dapat dievaluasi secara periodik. “Jalan Ir H Djuanda tidak bisa dimasukan karena statusnya jalan milik nasional,” utaranya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email