oleh

Ini Data Kasus Cerai di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Tinggi (PT) Agama Banten mengingatkan para pasangan suami istri dapat lebih arif dalam mengarungi mahligai rumah tangga.

Demikian pesan yang disampaikan Wakil Panitera PT Agama Banten, Rizki, Senin (11/5/2015).

“Dimana, jika sebuah keluarga bercerai, maka akan berpengaruh negatif terhadap tumbuh kembang seorang anak,” ujarnya.

Rizki mengatakan, bahwa dalam hubungan suami istri terpenting adalah mengedepankan komunikasi. Agar persoalan yang ada dapat terselesaikan dengan baik.

“Jangan main gugat saja. Kalau masih bisa disatukan, kenapa tidak. Kita juga berupaya dalam sidang agar pasangan suami istri tidak bercerai, atau dapat rujuk kembali,” tegasnya.

Brikut data kasus perceraian dan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) se Provinsi Banten. **Baca juga: Istri Gugat Cerai Suami Lagi Tren di Banten.

Kasus perceraian Tahun 2014

1. PA Kota Cilegon 771 kasus
2. PA Serang 1.436 kasus
3. PA Kabupaten Pandeglang 598 kasus
4. PA Tangerang 2.300 kasus
5. PA Rangkasbitung 621 kasus
6. PA Tigaraksa 3.442 kasus

Gugatan Cerai Tahun 2014

1. PA Tigaraksa 4.309 perkara
2. PA Tangerang 2.547 perkara
3. PA Serang 1.785 perkara
4. PA Cilegon 1.317 perkara
5. PA Pandeglang 751 perkara
6. PA Rangkasbitung 760 perkara.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email