oleh

Ini Cara dan Syarat Pencetakan KTP-el di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Seluruh kantor kecamatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melayani pencetakan blangko KTP-elektronik. Kuota layanan ini per hari hanya untuk 100 pemohon per hari.

“Ada lima tata cara dan persyaratan yang harus diperhatikan pemohon,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan kepada kabar6.com, Rabu (20/3/2019).

Pertama, ia paparkan, pemohon pencetakan KTP-elektronik sudah pernah melakukan perekaman. Pemohon harus datang langsung atau tidak bisa diwakilkan dan diajukan secara kolektif.

Dedi sebutkan, ketiga adalah mengisi formulir pencetakan KTP-elektronik. “Bawa KK terbitan Disdukcapil yang ditandatangi oleh saya dalam bentuk basah atau elektronik,” paparnya.

Poin kelima, bagi warga pemohon yang tidak dapat menunjukan fisik KTP atau yang hilang wajib membawa surat keterangan hilang dari pihak kepolisian.**Baca Juga: Jadi Timses Caleg, ASN di Banten Diperiksa Bawaslu.

“Saya mohon kepada seluruh lurah dan camat agar dapat membantu sosialisasikan program ini kepada semua warganya,” harap Dedi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email