oleh

Ini Besaran Tarif Pajak di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang, telah menetapkan besaran tarif pajak, untuk beragam jenis usaha yang ada di wilayahnya.

Penetapan tarif pajak tersebut, diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10/2010, Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 21/ 2015, Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Pajak I Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang.

Kepala Dispenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid mengemukakan, besaran tarif pajak itu ditetapkan dengan nilai bervariasi dari mulai 3 persen, hingga mencapai 40 persen. Besaran tarif pajak ini, juga bergantung pada jenis usaha.

“Ya, besaran tarifnya variatif. Nilainya, tergantung dari jenis usaha,” ungkap Maesal, kepada Kabar6.com, Senin (18/5/2015).

Berikut jenis usaha dan besaran tarif pajak di Kabupaten Tangerang:

a. Pajak Hotel, dengan tarif 10 persen;
b. Pajak Restoran, dengan tarif 10 persen;
c. Pajak Hiburan:
– Tontonan Film ditetapkan sebesar 15 persen;
– Pagelaran Kesenian, music, tari/atau busana ditetapkan sebesar 10 persen;
– Kontes kecantikan, bina raga dan sejenisnya ditetapkan sebesar 15 persen;
– Pameran ditetapkan sebesar 15 persen;
– Diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya ditetepakan sebesar 40 persen;
– Sirkus, acrobat, sulap di tetapkan 15 persen;
– Permainan bilyar ditetapkan sebesar 20 persen dan bowling sebesar 25 persen;
– Pacuan kuda, kendaraan bermotor ditetapkan 15 persen permainan ketangkasan A ditetapkan sebesar 30 persen, Permainan Ketangkasan B ditetapkan 15 persen;
– Panti pijat, refleksi, mandi uap/ spa ditetapkan 25 persen dan pusat kebugaran (finess center) ditetapkan sebesar 15 persen.

d. Pajak reklame dengan tarif 25 persen;
e. Pajak Penerangan Jalan dengan tarif 3 persen;
f. Pajak parkir dengan tarif sebesar 25 persen;
g. Pajak Air Tanah dengan tarif 20 persen;

Lebih lanjut Maesal menjelaskan bahwa  pembayaran pajak tersebut, disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah melalui Bank Jabar Banten (BJB).

Disisi lain, secara khusus dia mengajak masyarakat atau Wajib Pajak (WP), agar melakukan pembayaran pajak tepat pada waktunya.

“Bayarlah pajak tepat waktu dan terima kasih atas kesediaan Anda membayar pajak. Partisipasi Anda turut membantu pembangunan Kabupaten Tangerang,” tuturnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email