oleh

Ini Aturan Baru Urus Paspor Haji dan Umroh Khusus

image_pdfimage_print

Kabar6-Ada aturan baru dalam pengurusan paspor bagi calon jemaah umroh dan haji khusus. Kini, saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota.

“Rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi dan Kankemenag Kab/Kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi mulai hari ini. Namun, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama,” demikian penegasan Direktur Umroh dan Haji Khusus Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (08/03).

Menurut Yanis, pemberlakukan rekomendasi ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Pertemuan itu membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. 

Sebagai pedoman kerja, lanjut Yanis, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohoan Paspor Ibadah Umroh/Haji Khusus. Surat edaran itu mengatur beberapa point penting, antara lain:

1. Pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umroh/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah;

2. Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag

3. Rekoemndari dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kankemenag Kab/Kota

4. Kankemenag Kab/Kota akan merekap data jemaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh

Kasubdit Pembinaan Umroh M. Arfi Hatim menambahkan bahwa surat edaran ini sudah disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Dia yakin kebijakan baru ini juga sudah dipahami oleh ASN Kemenag di daerah sehingga mulai hari ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

“Insya Allah Kankemenag Kabupaten/Kota sudah memahami aturan baru ini. Sebagian dari mereka bahkan sudah ada yang langsung berkoordinasi dengan pihak kantor imigrasi setempat,” ujar Arfi.

“Alhamdulillah mereka sudah satu visi. Seluruh proses pengurusan rekomendasi ini gratis alias tidak ada pungutan biaya,” tandasnya. (mkd/zoel)

Print Friendly, PDF & Email