oleh

Ini Alasan Zonasi Atribut Kampanye di Tangsel Mandeg

image_pdfimage_print

Kabar6-Kesepakatan penentuan zona atribut atau alat peraga partai politik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menemukan titik temu.

Pembatasan atribut seperti bendera, spanduk dan lain sebagainya ini diminta harus dilakukan per kecamatan.

“Usulan itu muncul saat Pemkot Tangsel menggelar rapat dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel,” ungkap Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kota Tangsel, Ismunandar, KAmis (11/7/2013).

Ia mengatakan, ada masukan bahwa pembatasan alat peraga ini dilakukan di setiap kecamatan. Mengacu pada rekomendasi jalan protokol dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel.

Usulan pembatasan alat peraga pemilu di setiap kecamatan dimaksudkan agar ada pemerataan di setiap wilayah. Ismunandar mengatakan pembatasan atribut pemilu ini dilakukan di jalan protokol.

Persoalannya, dari usulan tersebut, sangat tidak adil jika suatu wilayah tidak terdapat jalan protokol. “Misal Serpong kan banyak jalan protokolnya, sedangkan untuk wilayah Ciputat dan Pondok Aren bisa dikatakan minim,” katanya.

Perbedaan jumlah jalan protokol di setiap wilayah ini, menurut Ismunandar, dikeluhkan partai politik (parpol) ataupun bakal calon legislatif (bacaleg).

Jika suatu wilayah banyak terdapat banyak jalan protokol, secara otomatis, tidak banyak atribut yang bakal terpasang.

“Kita juga menyesuaikan dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Pemasangan atribut tersebut harus sesuai dengan RTBL,” katanya.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengatakan dalam pembahasan zonasi tersebut memang ada perbedaan pendapat. Nantinya, akan ada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Pemkot Tangsel soal zonasi atribut pemilu dan SK dari KPU Kota Tangsel untuk menyamakan persepsi.

“Jangan sampai ada persepsi yang berbeda soal zonasi atribut pemilu tersebut,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email