oleh

Ini Alasan Residivis Pengedar Narkoba di Pagedangan Lakukan Kejahatan Berulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pagedangan, AKP Fredy Yudha Satria mengatakan, residivis pengedar narkoba berinisial AM melakukan kejahatan berulang karena faktor ekonomi.

“Pelaku ini baru bebas dari Lapas Cilegon 3 minggu, dan udah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu ini selama 3 minggu. Jadi dia keluar langsung begitu lagi, alasannya untuk makan,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolres Tangerang Selatab, Lengkong Gudang, Serpong, Jumat (26/2/2021).

Fredy menerangkan, pelaku AM ini beraksi di wilayah hukum Polres Tangsel dengan modus tempel atau taroh di tempat perjanjian, dan pelaku mengaku suplai dari yang lain yang kini masih didalami oleh pihak kepolisian.

“Targetnya individu, harga per gramnya Rp1,1 juta. Jika yang kita amankan 400,29 gram maka dirupiahkan kurang lebih Rp462 juta dan mampu menyelamatkan 10 juta jiwa,” tutupnya.

**Baca juga: Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Pagedangan, Terancam Hukuman Mati

Pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam dengan hukuman mati, hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman minimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp10 miliar dan minimal Rp1 miliar.(eka)

Print Friendly, PDF & Email