oleh

Ini Alasan Pilkada Serentak 2020 Sulit Ditunda Lagi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri RI berpandangan penetapan Pilkada 9 Desember 2020, termasuk di Kota Tangerang Selatan sulit ditunda kembali. Langkah ini mengurangi praktik kepemimpinan yang dijabat pelaksana tugas, karena wewenangnya terbatas.

“Sedangkan kondisi pandemi membutuhkan pemimpin yang kuat dengan legitimasi dari masyarakat,” ungkap pelaksana tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni, Jum’at (12/6/2020).

Menurutnya, jika Pilkada serentak 2020 ditunda lagi maka otomatis posisi kepala daerah dijabat oleh pelaksana tugas. Sementara kewenangan pelaksana tugas untuk memutuskan suatu kebijakan sangat terbatas.

Meski begitu, Fatoni menyadari, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 bukan tanpa tantangan. Ia menyebutkan, sejumlah tantangan yang perlu dihadapi seperti kesediaan anggaran, keamanan dan ketertiban.

Termasuk disiplin dalam protokol kesehatan, serta menjaga keselamatan penyelenggara maupun pemilih. Menurutnya, sosialisasi protokol kesehatan yang masif harus terus disampaikan kepada masyarakat.

**Baca juga: Dinas Komunikasi dan Informasi se- Indonesia Gelar Rakornas, Bahas Apa Saja?.

“Selain itu koordinasi antarpihak yang terlibat dapat diperkuat,” terang Fatoni lewat siaran pers yang diterima kabar6.com.

Diketahui, semula jadwal pencoblosan Pilkada serentak 2020 digelar pada 23 September. Akibat pandemi corona tahapan hingga pemungutan suara pun diundur.(yud)

Print Friendly, PDF & Email