oleh

Ini Alasan KIP Putuskan Alfamart Sebagai Badan Publik

image_pdfimage_print
Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Komisi Informasi Pusat (KIP) mengakui sidang keterbukaan informasi yang melibatkan pemohon Mustolih Siradj yang meminta transparansi dana donasi kepada PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk berjalan cukup alot.

Komisioner KIP, Ahmad Rumadi mengatakan penyebabnya lantaran majelis komisioner sempat berbeda pendapat terkait status badan publik yang disematkan pada perusahaan yang menaungi ritel Alfamart tersebut.

“Memang sempat ada perbedaan pendapat, ada satu komisioner yang tidak sependapat tapi dua komisioner lainnya berpendapat sama bahwa meskipun Alfamart adalah perusahaan privat, tetapi ia melakukan aktivitas donasi yang berkaitan dengan publik sehingga digolongkan sebagai badan publik,” ujar Rumadi kepada kabar6.com saat diwawancarai melalui telepon seluler, Selasa (7/3/2017).

Dengan mengambil suara terbanyak pada majelis komisioner, diputuskanlah Alfamart sebagai badan publik yang harus memenuhi permintaan Mustolih terkait transparansi donasi pada 16 Desember 2016.**Baca jug:35 Pengacara Bantu Mustolih Hadapi Gugatan Alfamart.

Namun, kurang dari dua minggu setelah putusan tersebut, Alfamart menolak putusan tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.**Baca juga:
Tak Ada Istilah Tergugat dan Digugat di Mekanisme KIP.
“Gugatan ini mekanisme biasa, silakan diuji putusan KIP ini di hadapan hukum. Nanti tenaga ahli bidang hukum KIP yang akan memenuhi panggilan PN, bukan hakimnya karena KIP tidak perlu mengarumentasikan putusannya di depan pengadilan karena yang diuji hanyalah putusannya,” tutupnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email