oleh

Ini Alasan Dewan Tangsel Tolak Raperda Bangunan Gedung

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menolak satu dari empat draft rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah diusulkan oleh lembaga eksekutif setempat.

Tersiar isu bahwa penolakan dipicu lantaran kedua lembaga di atas belum sepakat soal besaran angka “mas kawin” untuk prosesi pengesahan. **Baca juga: DPRD Tangsel Tolak “Ketuk Palu” Satu Raperda.

Sekretaris Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangsel, Mukkodas Syuhada, secara tegas membantah atas kabar fiktif tersebut.

Menurutnya, draft Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bukannya ditolak lembaga legislatif.

“Tapi uraian bunyi poin-poin pada pasal dan ayat dalam Raperda ada yang mesti direvisi. Dalam ini mempertegas soal persyaratan baku,” ungkapnya kepada kabar6.com lewat pesan singkat, Senin (3/8/2015).

Dewan Kota Tangsel telah meminta agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mengecek kembali soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Regulasi daerah ini mengatur bahwa setiap obyek bangunan gedung yang diusulkan harus disesuaikan.

Mukkodas paparkan, kesesuaian secara detail mengatur banyak unsur penting. Penekanan mendasarnya setiap desain bangunan gedung modern harus ramah lingkungan.

Kesesuainnya yakni mencakup antara, Koefisian Lantai Bangunan (KLB), Koefisian Dasar Bangunan (KDB), Koefisian Dasar Hijau (KDH), Koefisian Tapak Bangunan (KTB), garis sempadan, dan jarak bebas bangunan.

“Kalau muatan lokal sudah diakomodir,” jelas Mukkodas.

Menurutnya, syarat baku yang mengatur secara rinci dari dradt Raperda bukan mengatur arsitektur setiap bangunan baru harus bergaya rumah blandongan.

Meski simbol yang tertuang logo kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang bergambar model di atas.

Model bangunan rumah blandongan telah dipilih karena mewakil mayoritas warga asli di Kota Tangsel. Blandongan telah menjadi cermin indentitas bahwa kultur dan budaya Betawi sudah kadung begitu kentara melekat.

“Tapi simbol-simbol dan filosofi lokalnya yang harus diimplementasinkan,” tambah Mukkodas.

Raperda tentang Bangunan Gedung ini tentunya ditujukan kepada semua pihak berkepentingan. Baik individu ataupun institusi pemerintah dan swasta selaku pemohon kepemilikan rekomendasi perizinan bangunan gedung terbaru.(yud)

Print Friendly, PDF & Email