oleh

Ini Aduan Pelanggaran Pilgub Banten di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang mencatat, ada empat pelanggaran terjadi selama masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017.

“Sepanjang ini, ada empat pelanggaran yang dilakukan dan dominasi oleh pasangan calon nomor satu Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika),” ungkap Anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang, Zulfikar, Selasa (14/2/2017).

Pelanggaran tersebut seperti, laporan adanya politik uang (money politic, red) pada awal Februari lalu di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk. Amplop yang berisi uang senilai Rp150 ribu tersebuylt dibagikan kepada masyarakat sekitar secara terang-terangan.

“Namun, saat ini proses pemeriksaan sudah selesai di Badan Pengawas Pemilu (Banwalu) Banten,” terangnya.

Selain politik uang, tim sukses paslon nomor urut satu tersebut, juga melakukan kesalahan dengan memasang alat peraga kampanye yang terlalu banyak.

“Alat kampanye yang terlalu banyak dipasang oleh paslon nomor satu dan itu sudah kita berikan teguran ke timses,” paparnya.**Baca juga: Pilgub Banten, Tim Saber “Money Politic” Siaga di Kota Tangerang.

Selain itu, Paslon nomor satu juga melakukan kesalahan dengan menghadiri acara pemerintahan di kawasan Teluk Naga yang disinyalir melakukan kampanye.**Baca juga: Tahanan Lapas Wanita Tangerang Nyoblos di TPS 28.

“Untuk paslon nomor urut dua yakni, aduan melakukan kampanye sebelum waktunya di SMAN 6 Kabupaten Tangerang. Namun, saat ini sudah selesai semua oleh pihak Panwas dan Banwaslu,” tutupnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email