oleh

Ini 7 Perda Baru di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Rapat Paripurna DPRD bersama Bupati Kabupaten Tangerang resmi menetapkan 7 Peraturan Daerah (Perda) baru di Kabupaten Tangerang, Rabu (12/12/2018).

Setelah melalaui pandangan umum seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui tujuh Perda, dilanjutkan penandatangannan antara DPRD dan Bupati Kabupaten Tangerang.

Tujuh Perda tersebut diantaranya adalah, Perda tentang Minuman Keras, Perda tentang Kesejahtraan Lanjut Usia (Lansia), Perda tentang Pembangunan Ketahanan Pangan, Perda tentang Penerangan Jalan, Perda tentang Kawasan Larangan Merokok, Perda tentang Perubahan Perda No 9 Tahun 2014 tentang Desa, dan Perda tentang Penyertaan Modal PT LKM AKR.

Bupati Kabupaten Tangerang, Zaki Iskandar dalam sambutannya mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan dukungannya selama ini dalam proses pembentukan Perda.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD,” ucap Zaki

Persetujuan lahirnya tujuh Perda ini mencerminkan adanya komitmen bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi beberapa aspek dalam pembangunan diwilayah Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Perda Larangan Merokok di Kabupaten Tangerang Disahkan.

“Setelah ditetapkan persetujuan ini kita patut bersyukur atas kerja keras pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya menetapakan hasil yang kita harapkan bersama,” terang Zaki.(EM)

Print Friendly, PDF & Email