oleh

Ini 6 Rencana Pencegahan Korupsi Ala KPK di Banten

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Anti Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, menggelar evaluasi atas rencana pencegahan korupsi di Banten tahun 2016.

Dari hasil evaluasi tersebut, disepakati enam fokus rencana pencegahan korupsi pada tahun 2017.

Kepala Satuan Tugas Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha mengungkapkan, pihaknya tetap akan melakukan fungsi supervisi terhadap tata kelola Pemprov Banten di tahun 2017.

Namun, proposal rencana pencegahan korupsi tersebut nantinya akan disodorkan ke Gubernur Banten terpilih.

“Ketika Gubernur Banten terpilih, nanti kita akan tanya. Apakah program rencana pencegahan korupsi mau diteruskan atau tidak. Kami tidak akan melakukan apa-apa, kecuali komitmen itu ada. Tidak ada unsur paksaan dari KPK. Ini upaya pencegahan untuk membantu Pemprov Banten meningkatkan tata kelola,” kata Asep kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (20/2/2017).

Fokus pertama dari enam fokus rencana pencegahan korupsi itu sendiri, kata Asep, yakni pada pengelolaan APBD. Kedua, pada prosedur pengadaan barang dan jasa.

“Kita merekomendasikan agar Pemprov Banten melakukan penyempurnaan sistem penganggaran APBD. Soal pengadaan barang dan jasa, kita akan bekerjasa sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah untuk menyempurnakan sistem pengadaan barang dan jasa di Banten,” ungkapnya.

Sedangkan fokus ketiga, menyangkut pelayanan izin dan non izin satu pintu. Dan, keempat, Pemprov Banten juga akan didorong mengadopsi e-Samsat dari Jawa Barat.**Baca juga: Diduga sakit, Pria Gaek Tewas di PT Adhimix Precast.

“Kita kasih waktu satu bulan, nanti tidak ada izin kecuali dari Dinas Penanamam Modal PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Asep.**Baca juga: MTQ ke-18 Kota Tangerang Digelar.

Fokus kelima, adalah soal pengelolaan SDM PNS dan non PNS. Rekruitmen dan rotasi, menurut Asep, nanti dibuatkan road map secara terbuka agar tidak ada kecurigaan.**Baca juga: Empat Jambret Nyaris Tewas Dipukuli Warga.

Terakhir, soal rencana pembentukanm pengawas pengendalian rencana pencegahan korupsi. Dalam hal ini, KPK telah mendidik 200 tunas integritas dan pengendalian gratifikasi.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email