oleh

Ini 4 Syarat Khusus IMB di Tangsel Cepat Terbit

image_pdfimage_print

Kabar6-Mengurus rekomendasi untuk pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tentunya tidak sembarangan. Karena harus ada 4 syarat khusus yang kini telah ditetapkan dan ini mesti terpenuhi. Bila semuanya telah lengkap, dijamin rekomendasi legal pemohon bisa cepat diterbitkan.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengatakan, ketentuan seperti yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang IMB tentunya menjadi syarat mutlak. Namun, sejak beberapa tahun terakhir ini dirinya telah mengeluarkan kebijakan khusus soal regulasi untuk penerbitan dokumen legal IMB.

“Ada 4 syarat khusus sesuai dengan konsep, yang nyaman, hijau, asri, teduh dan sejuk,” kata Airin dalam sebuah acara Talk Show bertajuk “Green City, Peace and Love” di Serpong, akhir pekan kemarin.

Airin tegaskan, bahwa syarat khusus yang pertama yakni bahwa arsitektur pembangunan gedung di Kota Tangsel harus berwawasan lingkungan. Serta tak penting, dalam merekrut tenaga kerja mesti lebih memprioritaskan warga setempat agar bisa lebih mudah berkesempatan mengisi lapangan pekerjaan.

Kemudian, di lahan sekitar gedung pengelola membuat sumur resapan lubang biopori dalam jumlah banyak. Ini demi mencegah terjadinya banjir serta mampu menjaga kualitas dan kuantitas air tanah. Syarat keempat yakni, harus ada pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Reduce, Reuse Recycle (3R).

“Di situ sudah jelas, bila tidak memenuhi persyaratan tersebut maka IMB-nya akan dicabut,” tegas Airin di acara yang mengusung jargon “Pemimpin Muda Membangun Tangerang”.

Sebenarnya bila jeli serta cermat begitu banyak potensi dari fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) yang tersedia bisa dimanfaatkan secara optimal. Caranya dengan mengkombinasikan pendirian fasilitas taman kota dan balai warga.

Menurut Airin, rencana itu ada program legislasi daerah (Prolegda) dan kini bersama lembaga legislatif setempat regulasinya sedang disusun. Sebagai catatannya, tentu saja mesti sesuai seperti yang telah tertuang di Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel.

Airin bilang, intinya kebijakan tersebut harus mengacu pada konsep pembangunan berwawasan lingkungan.
Sesuai desain serta konstruksi yang telah diterapkan pada gedung-gedung pelayanan di kantor kelurahan dan kecamatan di Kota Tangsel. Prototype-nya ada efisiensi energi. **Baca juga: Ini Penyebab Kematian Guru Tari Versi Polisi.

“Agar pencahayaan lebih banyak lagi, sehingga tidak banyak memakan listrik,” bilangnya dengan lugas dihadapan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Walikota Tangerang Sachrudin.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email