oleh

Ini 4 Poin Janggal Dalam Keputusan DKPP Ala Mahasiswa TRAINS

image_pdfimage_print

Kabar6-Setidaknya, ada 4 poin yang disuarakan mahasiswa yang tergabung dalam Tangerang Raya Institute (TRAINS) di kantor KPU Kota Tangerang, Senin (12/8/2013).

Ke 4 poin tersebut merupakan bentuk kejanggalan yang muncul merujuk hasil putusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang.

Adi Darmawan selaku perwakilan TRAINS mengungkapkan, keempat poin dimaksud adalah;

1. Bahwa DKPP melanggar peraturan DKPP No 2 tahun 2012, pasal 9 yang  menyatakan bahwasanya pengaduan diusulkan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

2. Bahwa DKPP telah melanggar pertutan DKPP No 2 thn 2012, pasal 112 ayat 3 yang menyatakan bahwasanya DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada penyelenggaran Pemilu 5 hari sebelum sidang digelar.

3. Bahwa dengan diloloskan 5 pasangan calon di Pilkada Kota Tangerang, maka dengan ini terjadi dukungan ganda.

4. Bahwa dalam peraturan DKPP No 2 thn 2012, tidak ada satu pasal dan ayat pun yang dapat memperbolehkan DKPP menganulir keputusan pleno KPU Provinsi maupun kota, kecuali sebatas pelanggaran kode etik, kecuali PTUN dan MK.

“Kami akan terus menyampaikan aspirasi dengan berunjuk rasa hingga DKPP mendapatkan teguran dari Mahkamah Konstitusi terkait keputusannya,” ujar Adi Darmawan kepada kabar6.com.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Banten, Agus Supadmo yang menemui para pendemo mengatakan, tugas KPU Provinsi Banten hanya mengambil alih KPU Kota Tangerang untuk menjalankan keputusan dari DKPP.

“Sejauh ini KPU Provinsi Banten tetap bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang. Oleh karena itu, kami minta publik untuk memberikan kesempatan bagi kami untuk bekerja terlebih dahulu sebelum penyelenggaran Pilkada dilaksanakan,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya DKPP memutuskan agar KPU Provinsi Banten mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang serta mengembalikan hak konstitusi pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah-Sachrudin untuk maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Kota Tangerang.

Dan, merujuk hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten, Minggu (11/8/2013), maka pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Kota Tangerang yang akan dihelat 31 Agustus mendatang berubah dari 3 pasangan menjadi 5 pasangan.

Pasangan nomor urut 1 adalah Harry Mulya Zein-Iskandar, nomor urut 2 Abdul Syukur-Helmi Fuad, nomor urut 3 Dedi “Miing” Gumelar-Suratno Abubakar, nomor urut 4 Achmad Mardju Kodri-Gatot Suprijanto dan nomor urut 5 Arief Wismansyah-Sachrudin.(arsa/

evan)
Print Friendly, PDF & Email