oleh

Ini 10 Kriteria Aliran Sesat Versi MUI

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, selaku Ketua Tim Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,  membeberkan 10 kriteria aliran sesat yang harus di waspadai oleh masyarakat.

Kesepuluh kriteria aliran sesat itu, merupakan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2007.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa, Musa, mengatakan pihaknya bersama sejumlah Tim Pakem yang ada di dua wilayah itu saat ini tengah gencar menggelar sosialisasi akan bahaya aliran sesat terhadap keberlangsungan hidup umat beragama.

Pasalnya, aliran sesat dan kepercayaan tersebut, dapat menimbulkan perpecahan antar sesama umat beragama serta mengancam keamanan negara.

“Untuk itu, kami beserta Tim Pakem daerah terus memberikan penyuluhan dan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya aliran sesat,” kata Musa, kepada Kabar6.com, Kamis (1/5/2014).

Masyarakat, kata Musa, perlu mengetahui apa saja kriteria dari aliran sesat itu. Dengan begitu, mereka akan mampu mendeteksi sekaligus mencegah secara dini akan munculnya penyakit yang merusak aqidah tersebut.

“Aliran sesat itu sangat berbahaya. Kami sangat membutuhkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi seputar keberadaan aliran sesat di wilayahnya,” tutur Musa. **Baca juga: Kejari Tigaraksa Waspada Aliran Sesat.

Berikut 10 kriteria aliran sesat hasil Munas MUI Tahun 2007 :

1. Mengingkari salah satu rukun Iman dan rukun Islam
2. Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i
3. Meyakini turunnya wahyu sesudah Al- Qur’an
4. Mengingkari otentisitas dan kebenar Al- Qura’an
5. Menafsirkan Al- Qur’an tidak berdasar kaidah- kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Menghina, melecehkan dan/atau merendahkan Nabi dan Rosul
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rosul terkahir
9. Mengubah, menambah, dan mengurangi pokok- pokok ibadah yang telah ditetapkan syari’at
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email