oleh

Inggris Sanksi Pelanggar Masker Rp 1,9 Juta, Bagaimana Tangerang Raya?

image_pdfimage_print

Kabar6- Aturan ketat hingga sanksi denda bagi pelanggar masker diterapkan guna memutus mata rantai virus Covid-19. Hukuman denda bagi warga yang tak mengenakan masker saat keluar rumah ini telah disiapkan berikut sanksinya. Di Inggris, pelanggar masker bakal dikenakan sanksi denda 50 poundsterling atau setara Rp 1,9 Juta. Bagaimana dengan pelanggar masker di Tangerang Raya?

Dikutip dailymail, Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson memberlakukan sanksi bagi warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker membayar denda 50 poundsterling atau Rp 1,9 juta. Boris mengumumkan peraturan ketat itu diberlakukan agar tidak terjadi gelombang kedua Covid-19.

Sanksi denda membayar dua kali lipat lebih besar atau Rp 3,8 juta sudah disiapkan pada warga yang mengulangi pelanggaran masker kedua kalinya. Bahkan bagi penyelenggara kegiatan kedapatan berkerumun di lokasi dalam jumlah di atas 30 orang akan dikenakan sanksi denda 10.000 poundsterling alias Rp 193 juta.

Meski demikian, Boris memberikan kelonggaran terhadap kegiatan bisnis seperti arena bowling, skating dan kasino diperbolehkan dibuka. Begitu juga dengan salon kecantikan, studio tato, Spa dan tukang cukur bisa membuka layanannnya dengan mematuhi protokol kesehatan.

Resepsi pernikahan diperbolehkan dengan dihadiri hingga 30 orang dan pertunjukan dalam ruangan dengan tetap menjaga jarak akan mendapatkan rekomendasi. “Kebanyakan orang di negara ini mengikuti aturan dan berperan dalam mengendalikan virus. Tapi kami harus tetap fokus dan tidak bisa berpuas diri,” ujar Boris.

Bagiamana di Tangerang Raya? Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan bahwa setiap kepala daerah di Tangerang Raya melaksanakan PSBB harus memperketat jalannya upaya pencegahan penularan Covid-19 ini, termasuk memberlakukan sanksi apabila terdapat pelanggaran.

Pemerintah Kota Tangerang pun sudah menyiapkan sanksi bagi pelanggar masker. Di lapangan, Pemkota Tangerang sudah menerapkan aturan tersebut dengan mengganjar sanksi menyapu jalan bagi pelanggar PSBB. Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mualim menyebut sanksi itu diterapkan sebagai efek jera.

Begitu juga dengan Kabupaten Tangerang, petugas menindak pelanggar PSBB dengan hukuman push up atau meminta pengendara putar balik ke rumahnya untuk mengambil masker.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19. Nilai sanksi denda pun beragam, dari mulai Rp50 ribu hingga angka fantastis Rp25 juta untuk setiap pelanggaran.

Kemarin, Kamis (13/8/2020) Satpol PP Kota Tangerang Selatan bergerak menyusuri Pasar Serpong hingga Taman Tekno, BSD untuk menindak warga yang keluar tanpa masker. Dalam penegakan itu, tak sedikit warga yang masih abai dengan keluar rumah tanpa mengunakan masker. Pengendara motor dan mobil yang melintas di sepanjang jalan Taman Tekno, BSD, pun masih banyak ditemukan tanpa mengenakan masker.

**Baca juga: 371 Kasus Konfirmasi Positif Covid di Banten Jalani Perawatan.

Petugas menyetop pengguna jalan, pengendara motor dan roda empat yang kedapatan tak menutupi wajahnya dengan masker. Mereka mendapatkan peringatan, dan dikenakan sanksi sosial dengan memakai rompi orange bertuliskan Pelanggar PSBB. Selain itu, petugas memberikan hukuman tambahan dengan meminta membacakan Pancasila atau menyapu jalan.

Ada juga yang diminta untuk membeli masker di pedagang terdekat. Memang, petugas belum sampai menjatuhkan sanksi membayar denda Rp 50.000 kepada pelanggar sesuai aturan perwal. (Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email