oleh

Industri Kemplang Pajak, Bapenda Kabupaten Tangerang Jatuhi Sanksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi terhadap restoran Nasi Kapau Kedai Pak Ciman BSD, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Jumat, (25/3/2022). Sanksi ini untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.

“Ini dilakukan dalam kaitan untuk menegakan kepatuhan wajib pajak,” kata Kepala Bidang Evaluasi, Pengawasan dan Pengendalian, Fami Faisuri, Sabtu (26/3/2022).

Fami mengatakan, bahwa optimalisasi pendapatan daerah dilakukan tindakan sangksi tegas guna memberikan efek jera para wajib pajak. Menurutnya ada sekitar 30 industri sejenis yang abai terhadap kewajibannya membayar pajak daerah.

Tapi yang paling parah itu restoran Nasi Kapau Kedai Pak Ciman BSD. Berdasarkan data sudah hampir sekitar satu tahun kemplang pajak.

Fami bilang, dalam arti mereka belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Namun artinya mereka masih tetap membayar pajak tetapi nilainya belum sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Perkiraan dari perhitungan kami ada sekitar 200 juta yang belum disampaikan oleh mereka,” lanjutnya.

Dirinya menerangkan, untuk memberikan peluang kepada mereka untuk melakukan rekonsiliasi. Wajib pajak belum menyampaikan data secara akurat secara detail kekurangan pajak yang harus mereka bayarkan.

“Batas waktunya nanti sampai mereka menyelesaikan kewajiban perpajakan nya baik sebagian atau seluruhnya,” ucapnya.

**Baca juga: Puluhan Kios di Perumahan Mutiara Garuda Teluknaga Terbakar

Salah satu pegawai restoran Nasi Kapau Kedai Pak Ciman BSD yang enggan disebutkan namanya mengklaim sudah membayar pajak. Meski demikian ia tak bisa menjelaskan berapa nilai pajak daerah yang sudah dibayarkan.

“Soalnya aku bukan bagiannya mas takutnya salah, kita sii sudah di selesaikan cuman waktunya aja terlambat. Sudah selesai tapi terlambat,” singkatnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email