oleh

Indra Kenz Terdakwa Kasus Binomo Dituntut 15 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa penuntut umum membacakan amar tuntutan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terdakwa kasus Binomo. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, petang tadi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, Rabu (5/10/2022).

Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

**Baca juga: Strategi Rencana Detail Tata Ruang di Tangsel Menanggulangi Banjir

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” terang Silpia.

Agenda sidang selanjutnya pembacaan pledoi atau tembelaan dari terdakwa Indra Kesuma pada 10 Oktober 2022 mendatang. Selanjutnya pembacaan replik dari JPU pada 12 Oktober 2022 dan pembacaan duplik dari terdakwa saat 14 Oktober 2022 mendatang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email