oleh

Indra Kenz Disidang Pekan Depan di PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Perkara yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, pekan depan. Indra Kenz terjerat dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

“Sidang tanggal 12 Agustus 2022,” ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono, saat dikonfirmasi kabar6, Kamis (4/8/2022).

Arief mengatakan sidang perdana tersebut dengan beragendakan pembacaan dakwaan JPU. “Acara sidang pembacaan dakwaan,” katanya.

Dalam menangani perkara tersebut, kata Arief, pihaknya telah menunjukkan tiga orang hakim. Ketiganya yakni Rahman Rajaguguk sebagai Ketua Majelis, Hengki Henry dan Luki Rombot sebagai Hakim Anggota.

**Baca juga: Foto Wanita Pehipnotis di Karawaci dengan 5 Kasus Serupa Identik

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyatakan JPU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana.

“Dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP,” ujarnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email