1

Imigrasi Serahkan Dua WNA India ke Kejari untuk Disidangkan

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil P21 dua kasus pelanggaran Undang-undang keimigrasian yang dilakukan oleh 2 Warga Negara India (WNA) berinisial JS dan RM yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pihaknya selalu serius mengawal penyidikan sampai ke ranah peradilan meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

“Kita akan dilakukan pengembangan kasus terhadap pihak-pihak yang berpotensi terlibat baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Tito dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (5/4/2022).

Tito menegaskan, atas perbuatanya JS dijerat dengan Pasal 121 Huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 karena terbukti menggunakan Visa atau Izin Tinggal palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu RM dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Udang RI No. 6 Tahun 2011 karena terbukti menggunakan paspor palsu dengan ancaman pidana paling lama penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

**Baca juga: DLH Kota Tangerang Klaim Monitor ISPU Sudah Dipasang, Tapi Faktanya

JS diketahui mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Januari 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan, JS kedapatan mengubah identitas dan barcode pada evisa dengan index visa 312, serta menggunakan alasan bisnis untuk memasuki Wilayah Indonesia. Selain itu JS juga diketahui tidak memiliki biaya hidup yang mencukupi untuk tinggal di Indonesia.

Sementara, RM mendarat di Soekarno-Hatta pada pada 8 Februari 2022 dan tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti. Dirinya diketahui telah menghilangkan sejumlah barang bukti, namun setelah dilakukan penggeledahan RM terbukti membawa dokumen milik VM seperti Paspor India, SIM Negara Kanada, Izin Tinggal Kanada, Sertifikat Forklift Kanada, PCR test, hingga sertifikat vaksin. (Oke)