oleh

Imigrasi Layani Pemohon Endorsement Tandatangan Pemegang Paspor Indonesia

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan dengan terdapatnya beberapa permohonan spesimen (endorsement) tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang Paspor RI tanpa kolom tanda tangan. Pihaknya pun melakukan sejumlah pelayanan kepada pemohon.

Pihaknya menyatakan pertama, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan pengadaan blangko paspor RI
tanpa kolom tanda tangan pemegang paspor pada halaman 48 paspor RI elektronik dan non elektronik; Kedua, bahwa spesifikasi pengadaan blangko paspor RI dimaksud merujuk kepada Keputusan  Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;

Ketiga, bahwa saat ini terdapat beberapa negara yang tidak dapat memberikan izin masuk atau izin tinggal keimigrasian pada paspor kebangsaan yang tidak memiliki spesimen tanda tangan pemegang paspor.

**Baca Juga: Tiga WNA Ditangkap Imigrasi Soekarno-Hatta Diduga Gunakan Visa Palsu

“Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Kepala Divisi Keimigrasian untuk  dapat memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi  pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement)  oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/8/2022).

Meski demikian, berdasarkan informasi yang didapat dari tim Humas Ditjenim menyampaikan pemohon yang ingin menerakan endorsement pengesahan tandatangan dapat dilakukan di Kanim mana saja dan tidak terbatas hanya ditempat Paspor tersebut dikeluarkan.

Kemudian, pemohon endorsement pengesahan tandatangan agar dapat diproses secara langsung untuk menghindari komplen yang berkelanjutan.

“Pemohon dapat mengajuan endorsement pengesahan tandatangan di Bandara, apabila dibutuhkan dan dalam keadaan mendesak. Sekaligus kami sampaikan juga contoh peneraan tandatangan bearer dan pejabat imigrasi,” ungkapnya.

“Pelaksanaan Pengesahan (Endorsement) tanda tangan Paspor dapat dilakukan diseluruh kantor imigrasi manapun tanpa melihat tempat penerbitan Paspor tersebut,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email