oleh

Imigrasi Indikasikan WNA di BSD Salahgunakan Visa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Apit Priatna menyatakan, penangkapan puluhan WNA dari rumah mewah di Perumahan Bukit Golf, Jalan Boulevard, BSD No.P17, Kelurahan Lengkong Karya, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (16/1/2014), terkait penyalahgunaan visa.

“Ada dugaan mereka merupakan imigran gelap. Dan, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, menyusul ditemukannya WNA tanpa dokumen keimigrasian lengkap,” jelasnya.

Dikatakan Apit, puluhan WNA tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Kantor pusat Direktorat Jendral Imigrasi, untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Bila terbukti bersalah, maka puluhan WNA itu akan dijatuhi  sanksi deportasi ke negara asal masing-masing. Saat ini, proses penyelidikan sedang dilakukan,” ujarnya.

Sementara, rumah mewah yang diduga dijadikan tempat penampungan dan bisnis online shop oleh WNA itu langsung dipasangi garis polisi.

Diketahui, dalam penggerebekan yang dilakukan pihak kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang didampingi pihak kepolisian, sebanyak 35 WNA diamankan dari lokasi tersebut. **Baca juga: Penggerebekan WNA di BSD Diduga Terkait Cyber Crime.

Dari total WNA yang diamankan tersebut, 12 diantaranya diketahui tidak memiliki dokumen kependudukan (paspor).(yud/way)

Print Friendly, PDF & Email