oleh

Imigrasi Cilegon Kesulitan Tangani Kasus Pekerja Asing

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Imigrasi Kelas II Cilegon mengaku kesulitan melakukan klarifikasi pada 37 tenaga kerja asing (TKA) diduga ilegal yang diamankan Polda Banten, pada Senin (31/7/2016) lalu.

Pengawas Imigrasi kesulitan memahami bahasa para TKA saat melakukan klarifikasi, lantaran tak memiliki penerjemah bahasa.

Kepala Sub Pengawasan Imigrasi Kelas II Cilegon, Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan bantuan ahli bahasa dari Kementrian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses berita acara pemeriksaan terhadap TKA dimaksud. **Baca juga: 70 Buruh Asal Tiongkok Diamankan Polda Banten.

“Kita masih menunggu hasil pendataan dan pemeriksaan. Kami terkendala bahasa sehingga kami masih menunggu kedatangan ahli bahasa atau penerjemah yang bersertifikat,” kata Setiawan, Jumat (5/8/2016). **Baca juga:  Disnaker Kota Cilegon Ajak Masyarakat & LSM Awasi TKA.

Sebelumnya, Kepala Imigrasi Kelas II Cilegon, Sahat Pasaribu berjanji akan semaksimal mungkin melakukan pemeriksaan dan mendata kembali pekerja asing yang kini berada di kantor imigrasi, sebelum ahirnya diputuskan pulang ke negera asalnya. **Baca juga: Tak Laporkan TKA, Disnaker Cilegon Sidak PT Semen Jakarta.

“Kita periksa dulu, data dulu nama dan dokumennya. Nanti bila memang ada pelanggaran keimigrasian dan izin tinggalnya baru bisa kita pulangkan,” ujarnya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email