oleh

Imigrasi Cilegon Deportasi 29 TKA Ilegal Asal Tiongkok

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pihak Imigrasi Cilegon memulangkan sebanyak 29 dari total 37 pekerja asing asal Tiongkok kembali ke negara asalnya.

Itu lantaran puluhan pekerja asing tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang asli, saat bekerja di salah satu pabrik di Kota Cilegon.

Dan, pada Kamis (18/8/2016) malam, puluhan Tenaga Kerja asing (TKA) ilegal itu diterbangkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.

Sedianya, pelanggaran yang dilakukan TKA itu adalah, karena saat mereka masuk ke Indonesia dengan status sebagai tenaga ahli. **Baca juga: Imigrasi Cilegon Kesulitan Tangani Kasus Pekerja Asing.

Namun, belakangan terungkap bila TKA itu hanya berstatus sebagai pekerja di salah satu pabrik semen di Cilegon. **Baca juga: Tak Laporkan TKA, Disnaker Cilegon Sidak PT Semen Jakarta.

“Mereka juga rata-rata sudah menetap selama tiga bulan dikawasan industri Cilegon tersebut,” ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan pada Imigrasi Cilegon, Hendra Kurniawan. **Baca juga: Minus Izin, Pembangunan Pabrik Semen di Cilegon Tetap Jalan.

Sedianya, puluhan TKA ilegal itu sebelumnya diamankan petugas Satuan Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten di dalah satu pabrik semen di Kota Cilegon, awal Agustus lalu.(bad)

Print Friendly, PDF & Email