oleh

Imigrasi Bandara Soetta Deportasi Dua WNA

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparatur Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mendeortasi dua Warga Negara Asing (WNA).

Adapun dua WNA yang dideportasi tersebut diketahui masing-masing berasal asal Arab Saudi, berinisial ANR dan WN Taiwan berinisial LCK.

Masing-masing WNA itu diketahui melakukan pelanggaran berbeda, yaitu persoalan izin tinggal dan kasus kriminal di negara asalnya.

Kedua WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soetta.

“Kalau ANR kedapatan melangar izin tinggal melebihi 1 tahun juga sempat masuk DPO Kantor Imigrasi Bogor. Dan, pihak Kedutaan Besar Arab Saudi meminta agar ANR bisa menjalani hukuman di negara asalnya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soetta, Enang Syamsi, Kamis (9/11/2017).

Sedangkan LCK, lanjut Enang, diduga kuat memiliki catatan kasus kriminal di negara asalnya dan sedang diburu oleh pihak Kamar Dagang dan Ekonomi Taiwan sejak 10 Oktober 2016 lalu.**Baca juga: Dampingi Walikota, Camat Batuceper Gelisah.

“Keduanya kami deportasi untuk bisa mempertanggungjawabkan kesalahannya di negara masing-masing,” ujar Enang lagi.(Rani)

Print Friendly, PDF & Email