oleh

IMB Berubah Jadi PBG, DPRD Lebak Sebut Banyak Pengusaha Sulit Urus Izin

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah menghapus status izin mendirikan bangunan (IMB) kemudian menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Perubahan dari IMB menjadi PBG itu tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dengan perubahan itu, maka regulasi yang lama terkait pendirian bangunan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB dicabut.

Ketua Komisi IV DPRD Lebak Rully Sugiharto Wibowo mengatakan, tidak sedikit pengusaha yang justru masih kesulitan saat akan mengurus izin lantaran Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) belum bisa diakses.

“Ini kan sudah dari bulan Agustus tetapi tidak bisa diakses sehingga banyak pengusaha yang macet saat akan mengurus perizinannya,” kata Rully kepada Kabar6.com, Selasa (9/11/2021).

Rully meminta Pemkab Lebak menindaklanjuti persoalan tersebut agar para pengusaha maupun masyarakat yang hendak mengurus perizinan bangunannya tidak lagi kebingungan lantaran IMB sudah tidak berlaku lagi.

“Ini saya minta pemkab segera mencari solusinya. Kalau mau cepat ya harus segera di follow up ke kementerian atau memang ada alternatif lain tapi tidak menyalahi aturan,” ujar politisi Partai Golkar ini.

**Baca juga: Angka Kematian Ibu dan Bayi di Lebak Tinggi

Ia menegaskan, masalah yang dihadapi oleh pengusaha itu jangan dibiarkan berlama-lama agar tak menghambat investasi maupun warga yang hendak berusaha.

“Jangan sampai juga karena kesulitan mengurus perizinannya, praktik melanggar aturan dilakukan dengan tidak menempuh izin tapi aktivitas pembangunan tetap dilakukan. Saya minta ini pemkab segera tindak lanjuti,” kata Rully.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email