oleh

IMB Bangunan BPSDM Kementerian Hukum dan HAM Diduga Palsu

image_pdfimage_print

Kabar6-Diduga berkas izin mendirikan bangunan gedung BPSDM Kementrian Hukum dan Ham palsu.

Faktanya, sampai sekarang setelah digeruduk oleh Satpol PP Kota Tangerang, plang segel yang dipasang oleh Satpol PP belum di lepas atau di cabut.

Meski demikian, aktivitas pekerja bangunan saat kabar6.com mengecek kelapangan tetap berjalan seperti biasanya.

Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pilar Bangsa, Gordon Sitinjak mengatakan, jika memang plang segel belum di cabut berarti izinnya belum ada dan kalaupun memang sudah ada berarti itu patut diduga surat IMB palsu.

“Sudah jelas plang belum di cabut, berarti surat yang di tunjukkan orang Kemenkumham tersebut patut di duga palsu, kalau memang tidak palsu seharusnya plang tersebut di cabut dong,” pungkasnya.

Saat di konfirmasi ke Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Agus Setiawan mengatakan belum bisa memastikan izin palsu atau bukan dan terkait masalah plang yang tetep di pasang harus di tanya dulu ke Satpol PP.**Baca juga: Empat Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Serua Ciputat.

“Seharusnya aktivitas harus di hentikan dulu dan Satpol PP harus bertindak tegas, soalnya masalah IMB bangunan BPSDM Kementrian Hukum dan HaM masih dalam tahap ferifikasi tentang ke absahan IMB nya. Coba nanti saya hubungi Kasat Pol PP ya, untuk memastikan lagi,” pungkasnya.(jic)

Print Friendly, PDF & Email