oleh

IJTI: Larangan Live Sidang Korupsi adalah Kejahatan Informasi

image_pdfimage_print

Kabar6- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai pernyataan dari Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Prihana, yang melarang live broadcast Sidang E-KTP sudah kebablasan dan menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi. IJTI memandang korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinari crime) dan pada perkembangannya, korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas, menimbulkan  efek kerugian negara yang menyengsarakan rakyat.

Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengatakan, korupsi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, ekonomi dan kesejahteraan rakyat dan menghambat tata pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami memandang, pelarangan live broadcast sidang korupsi E- KTP, tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di tanah air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi juga sejajar dengan kejahatan terorisme,” kata Yadi kepada Kabar6-Perumahan.com, Rabu (8/3/17).

Tak hanya itu, larangan live sidang E-KTP juga dikhawatirkan memasung kebebasan berpendapat bahkan rawan terjadi persidangan yang tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan.(sus)

 

Print Friendly, PDF & Email