oleh

IJTI Banten Kecam Kekerasan Pers di Sulawesi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kekerasan kembali menimpa Pers Indonesia. Kali ini, Kekerasan dilakukan oleh simpatisan salah satu calon Walikota di Bitung, Sulawesi Utara, terhadap tiga wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik.

Ketiga jurnalistik yang diintimidasi dan perlengkapan peliputannyadi rusak dan di rampas adalah wartawan telivisi swasta, seperti Metro TV, Kompas TV dan salah satu jurnalis TV lokal.

“Tindakan yang dilakukan oleh salah satu pendukung calon walikota ini adalah tindakan premanisme yang tidak bisa ditolerir. Mengingat tindakan itu tidak sesuai dengan semangat keterbukaan informasi,” kata Yadi Hendriana, Ketua Umum IJTI, Kamis (10/12/2015).

Kecaman senada juga diungkap Ketua IJTI Banten, Aimarani. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh salah satu simpasan calon Walikota itu sangat tidak berprikemanusiaan.

Karenanya, kata dia, Polres Bitung harus segera mengambil tindakan tegas, dengan cara memproses semua pelaku kejahatan tersebut hingga ke meja hukum. Itu mengingat setiap pekerjaan yang dilakukan oleh jurnalis dilindungi oleh undang-undang.

“Tinidakan intimidasi ini sudah masuk kategori kriminal atau melanggar hukum. Karenanya  polisi harus mengusut tuntaskan kasus tersebut,” kata Aimarrani lagi.

Dan Ketua IJTI  Sulut, Amanda Komaling harus melakukan advokasi kasus ini hingga tuntas. “Peristiwa ini harus diusut tuntas. Karena melanggar undang-undang pers No 40 tahun 1999, tentang perss,” kata dia.(rani)

Print Friendly, PDF & Email