oleh

Ijin Yang Sen Bio Tersendat Karena Pendiri Yayasan Beda Agama

image_pdfimage_print

Kabar6-Tersendatnya pengurusan ijin atas pembangunan Kelenteng Yang Sen Bio di Kampung Sewan Kebun, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, kiranya bukan tanpa sebab.

Proses ijin kelenteng itu mandeg dikarenakan tidak seluruh pendiri dan pengurus yang namanya tertera dalam Yayasan Mutiara Dewi Kwan Im, beragama Budha.

Demikian diungkapkan Humas Kelenteng Yang Sen Bio, Harya, Selasa (13/11/2012). “Jadi, salah satu pendiri yang namanya tertera dalam yayasan ternyata beragama Muslim,” ujar Harya lagi.

Dijelaskan Harya, sedianya pihak kelenteng sudah berupaya menempuh prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, saat meminta rekomendasi kepada Departemen Agama (Depag), tidak bisa dikeluarkan karena salah satu pendiri yayasan bukan beragama Budha.

Namun, lanjut Harya, persoalan dalam internal yayasan itu sudah selesai. Karena, salah seorang pengurus yang non Budha sudah menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari kepengurusan yayasan.

“Jadi para pengurus yayasan sudah menggelar rapat. Dan, dalam rapat itu, salah seorang pengurus yayasan yang non Budha telah menyadari dan menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan yayasan,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Harya, pengurus yayasan juga sepakat untuk merubah akte pendirian yayasan melalui notaris. “Karena yayasan itu merupakan badan hukum, maka akte pendirian yayasan juga akan segera dirubah,” ujar Harya lagi.

Diketahui sebelumnya, pembangunan Kelenteng Yang Sen Bio yang dilakukan oleh Yayasan
Mutiara Dewi Kwan Im diduga berlangsung tanpa ijin.

Pengamatan kabar6.com dilokasi, pembangunan kelenteng dilakukan diatas lahan seluas 1.000 meter persegi. Dan, saat ini pengerjaan kelenteng yang sudah dilakukan sejak setahun yang lalu itu sudah memasuki tahap 99 persen rampung.

Pengerjaan yang dilakukan kini hanya terfokus pada pembangunan mess yang posisinya berada persis dibelakang tembok kelenteng.(tom migran)

Print Friendly, PDF & Email