oleh

ICW Desak Pemprov Banten Tolak Permintaan Fee Dana Aspirasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk berani menolak, dugaan permintaan fee oleh Anggota DPRD Provinsi Banten.

 

Ya, sejak beberapa waktu belakangan ini, merebak dugaan adanya permintaan fee oleh DPRD kepada sjeumlah SKPD di Pemprov Banten.

 

“Jika dugaan adanya permintaan jatah fee tersebut benar, maka bisa dimasukkan kedalam pelanggaran hukum. Di mana, hal itu merupakan salah satu dari indikasi terjadinya korupsi,” ujar Koordinator ICW, Ade Irawan, Sabtu (30/05/2015).

 

Ade juga mengingatkan, agar DPRD tidak menggunakan kewenangan politiknya untuk menekan eksekutif, agar mendapat rente (keuntungan materi memperkaya diri sendiri).

 

“DPRD itu jangan mengurusi anggaran secara teknis. Kewajiban mereka adalah memastikan dan mengawasi anggaran itu berpihak untuk rakyat,” katanya.

 

ICW pun meminta agar lembaga eksekutif melaporkan ke publik, jika ada anggota legislatif yang meminta ‘jatah preman’.

 

“Pemprov Banten harus mencontoh Pemprov DKI Jakarta. Ketika ditekan DPRD, mereka tidak mau berkompromi,” tegasnya. ** Baca juga: Giliran Kades Sukatani Ditangkap Karena Sabu

 

Sedianya, informasi yang dihimpun dari sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Banten, fee yang diminta sejumlah anggota dewan ke SKPD berkaitan dengan dana aspirasi.

 

“Saya ditelepon salah satu pimpinan DPRD. Dia meminta agar dana aspirasi yang menjadi jatahnya sebesar Rp2,5 miliar dititipkan di dinas yang saya pimpin. Oknum itu meminta fee dari dana aspirasi itu sebesar 10 persen,” ujar salah seorang Kepala SKPD yang enggan disebutkan namanya.

 

Namun, Kepala SKPD dimaksud menolak permintaan itu, karena khawatir akan menjadi kasus hukum.

 

Sedianya, Kepala SKPD dimaksud mengungkap, bila dalam pembahasan APBD 2016, anggota DPRD Banten meminta untuk menaikkan besaran dana aspirasi mencapai Rp4 miliar per anggota dewan. Sementara untuk pimpinan dewan berkisar antara Rp10 miliar hingga Rp15 miliar.

 

“Kalau sampai permintaan DPRD Banten ini dikabulkan dalam APBD 2016, maka sekitar Rp600 miliar lebih dana APBD dibagi-bagikan ke anggota DPRD Banten dengan dalih dana aspirasi. Silakan aparat penegak hukum menyelidiki, proyek dana aspirasi yang dititipkan anggota DPRD Banten melalui SKPD pada APBD 2015 yang sedang berjalan saat ini,” tegas sumber itu lagi.

 

Diketahui, jatah proyek dana aspirasi sebesar Rp1,5 miliar per anggota DPRD Banten dan Rp3 miliar hingga Rp5 miliar untuk pimpinan DPRD Banten, memang tercatat pada APBD Banten 2015. Kini, kegiatannya proyek dimaksud sedang berjalan lewat sejumlah SKPD.

 

Sementara terkait proses pembahasan APBD Banten 2016 masih pada penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

 

Setelah itu masuk ke kebijakan umum anggaran-plafon prirotas anggaran sementara (KUA-PPAS) yang menjadi domain kerja Bappeda. Baru kemudian setelah disetujiui DPRD dibahas bersama TAPD.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email