oleh

ICW Desak Pelanggar Perda Miras Disanksi Tegas

image_pdfimage_print

Kabar6-Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan, pengedaran dan penjualan minuman keras (miras) di Kota Tangerang, kini menjadi sorotan.

Faktanya, hingga hampir 15 tahun diberlakukan, masih saja ada pelaku usaha yang diduga melanggar aturan daerah tersebut.

Koordinator Indonesian Coruption Wacth (ICW), Ade Irawan menduga, adanya permainan birokrat dalam penegakan dan pengawasan Perda Miras di wilayah yang mengusung bervisi Akhlakul Karimah tersebut.

“Faktornya bisa lalai atau adanya main mata dengan pemegang otoritas. Sehingga pengusaha tempat hiburan bisa memperdagangkan miras di kota yang nota bene sudah menjalankan Perda larangan miras sejak lama,” tegas Ade.

Selain itu, lanjut Ade, aturan dibuat bukan untuk sekedar ada saja. Pimpinan daerah setempat juga harus bertindak untuk memantau langsung pemegang otoritas. Dan, menjatuhkan sanksi tegas terhadap setiap pelanggarnya.

“Asumsi saya, bila Perda ada tapi miras masih beredar, itu harus dicek oleh pimpinan. Jangan sampai dibiarkan atau bahkan menjadi sebuah project bagi pemegang otoritas,” ujar Ade lagi. **Baca juga: Besok, Pemkot Tangerang Panggil Pengelola Inul Vista.

Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, pada Minggu (11/1/2015) malam, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi karaoke keluarga Inul Vizta dikawasan Tangcity Mall, Cikokol. **Baca juga: Satpol PP Sita Miras di Karaoke Inul Vista Tangcity Mall.

Langkah itu dimaksudkan untuk mengkroscek kebenaran atas informasi adanya dugaan penyediaan Minuman Keras (Miras) serta pelanggaran jam operasional.

Hasilnya, sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP, Mumung Nurwana itu pun menemukan adanya miras dilokasi tempat hiburan tersebut.

BArang bukti miras yang ditemukan diantaranya adalah, satu picther bir putih, satu  picther bir hitam serta beberapa gelas dan satu buah-buku menu.

“Barang bukti akan kami laporkan kepada pimpinan (Walikota), sebagai dasar kajian tindaklanjutnya. Kalau memang memenuhi unsur pelanggaran perda, tentunya kami akan melakukan tindakan tegas,” ujar Bisri, Kabid Linmas Satpol PP yang turut dari sidak tersebut.(agm)

Print Friendly, PDF & Email