oleh

Ibu Rumah Tangga Gugat Polsek Ciputat ke PN Tangerang

image_pdfimage_print
Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Desi Arianih, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Bakti RT 03/07 Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), menggugat Polsek Ciputat.

Desi yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menggugat Polsek Ciputat Rp990 ribu melalui permohonan praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kuasa hukum dari LBH Keadilan Indah Darmawanti mengatakan, gugatan yang dilayangkannya dikarenakan adanya beberapa poin penting yang tidak dipenuhi oleh pihak Polsek Ciputat dalam penetapan Desi sebagai tersangka.

“Panggilan pertama dari Polsek Ciputat kepada Desi itu tidak menyantumkan tanggal dan cap resmi dari Polsek Ciputat. Lalu pasal yang dituduhkan hanya 170 KHUP pidana tentang pengeroyokan saja,” ujarnya saat dikonfimasi, Kamis (16/3/2017).

Indah menceritakan, kasus yang menjerat Desi terjadi pada Januari 2017. Saat itu adanya pertengkaran antara Desi dengan rekannya terkait pembagian tanah.

“Memang sebelumnya sudah saling kenal antara Desi dan pelapor. Dalam pertengkaran itu, Desi pakai tangan kosong mencakar pelipis bagian mata pelapor,” terangnya.

Seminggu berikutnya, karena Desi tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan, terlapor kembali menerima surat penetapan tersangka yang juga tanggaltidak dilengkapi dan cap resmi dari Polsek Ciputat.

“Dan pasal yang disangkakan 170 KUHP pidana tentang pengeroyokan dan 351 KUHP tentang penganiayan yang konteksnya sangat berbeda. Karena jika pengeroyokan itu dilakukan lebih dari satu orang,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Indah, terlapor belum mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik serta isi suratnya membingungkan karena tidak ada kejelasan atau tidak resmi, terlapor juga mengalami kerugian dari segi materil.

“Padahal dari peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri tidak hanya pelapor yang mendapat SPDP dari penyidik, tapi semua pihak yang bersangkutan. Saya juga tidak yakin jika pihak Kejaksaan belum mendapat SPDP itu,” ungkapnya.**Baca juga:Pemkot Tangerang Bakal Sulap Stadion Benteng Jadi Taman Kota.

Dalam gugatannya, pihaknya menuntut ganti kerugian tersebut.**Baca juga:Pemkot Tangsel “Takut” Polisikan Kemal.

“Agar Polsek Ciputat menyampaikan permintaan maaf melalui media masa,” imbuhnya.(Fbi)

Print Friendly, PDF & Email