oleh

Ibu di Pandeglang di Penjara Bersama Bayinya Berumur 7 Bulan yang Idap Penyakit Pembengkakan Jantung 

image_pdfimage_print

Kabar6- Seorang warga yang berprofesi bidan berinisial N warga Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang dijebloskan ke penjara setelah diduga memalsukan surat keterangan tentang bebas Covid -19.

Tak hanya N yang mendekam di penjara, bayinya yang berusia 7 bulan pun ikut masuk ke penjara bersamanya. N bersama anaknya ditahan di Rutan Pandeglang.

N dijebloskan ke penjara oleh jaksa , lantaran dituding melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan tentang bebas Covid -19 yang memenuhi keinginan pemeriksaan Swab Test Antigen atas nama Siti Fuzi yang distempel Puskesmas Bangkonol dengan penanggungjawab dr Asiyah Tanjung.

Ketua Komnas Anak Kabupaten Pandeglang Gobang Pamungkas membenarkan kasus hukum yang dialami oleh N yang kini mendekam di Rutan Pandeglang bersama bayinya.

“Kita mencari tahu, ada anak yang memang ikut mendekam di Rutan Pandeglang. Kita langsung melakukan visitasi ke Rutan tersebut ternyata benar, ada seorang bidan yang menjalani proses hukum, kemudian bersama anak berusia 7 bulan,” kata Gobang saat dikonfirmasi Kabar6.com, Jumat (25/11/2022).

Gobang mengatakan, N bersama anaknya di tahan di Rutan tersebut sejak 18 November 2022 kemarin. Ia mengaku miris anak seusianya harus mendekam di jeruji besi bersama ibunya lantaran masih disusui.

“Si anak ini disusui mau tidak mau harus bersama ibunya merasakan derita jeruji besi itu sejak 18 November 2022 berdasarkan informasi dari ibunya kemarin,”ujarnya.

Yang lebih miris lagi, anak tersebut memiliki penyakit bawaan lahir yakni pembengkakan jantung. Gobang tak bisa membayangkan bagaimana anak tersebut bisa hidup di penjara.

“Prihatin karena si anak sendiri mengalami kelainan ada gangguan bawaan lahir, yaitu gangguan pembengkakan jantung,”jelasnya.

**Baca juga: 12 Tahun Jalan di Desa Curug Pandeglang Masih Berlumpur, Apa Kabar Program Jakamantul?

Kendati demikian Gobang tak bisa menyalahkan pihak Rutan karena hanya menerima titipan baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan.

Menurut Gobang harusnya kasus ini bisa diselesaikan ditingkat Polres Pandeglang tidak harus sampai ke meja hijau, Gobang menegaskan kasus yang menimpa N dianggap melanggar Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tetapi kalau di lihat dari kronologis kasusnya bisa selesai di Polres Pandeglang. Buat apa ada Restorative justice kalau ujung – ujungnya harus ke meja hijau. Pada akhirnya ini menjadi persoalan besar, karena ketika seseorang dalam sebuah institusi dalam hal ini anak ikut mendekam di Rutan,”tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email