oleh

Ibu di Pandeglang Bawa Bayinya Berumur 7 Bulan ke Penjara, Komnas Anak Bakal Surati Jokowi dan Mahfud MD 

image_pdfimage_print

Kabar6- N seorang ibu di Pandeglang terpaksa membawa bayinya berumur 7 bulan ke penjara setelah dituduh memalsukan surat keterangan tentang bebas Covid -19.

Komnas Anak berencana akan menyurati Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD Kemenkumham dan Menteri Perlindungan Anak dan Perempuan, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung terkait kasus tersebut.

Ketua Komnas Anak Kabupaten Pandeglang Gobang Pamungkas mengatakan, kasus yang menimpa N dan bayinya jangan dianggap sepele. Pasalnya ada pelanggaran Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ini gak bisa anggap sepele. Saya khawatir nantinya banyak anak yang ikut-ikutan mendekam di tahanan, padahal mereka gak tahu masalahnya. Jangan sampai jadi preseden buruk,” kata Gobang, Jumat (25/11/2022).

Gobang beranggapan harusnya kasus ini bisa diselesaikan ditingkat kepolisian dan tidak mesti dibawa ke meja hijau. Sebab ada rasa kemanusiaan yang harus dikedepankan.

“Kita bicara bukan proses penegakan hukum lagi, tapi bicara kemanusiaan. Dimana hati nurani kita, anak kecil harus ikut merasakan suasana rumah tahanan yang justru bertolak belakang dengan undang-undang perlindungan anak,”tegas Gobang.

Gobang mengatakan, tidak ada urgensinya N ditahan, sebab jika melihat kepentingan penahanan sesuai dengan hukum beracara, diantaranya yang bersangkutan di khawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti mempengaruhi saksi

“Harusnya gak usah di tahan, urgensi penahanannya gak ada. Apalagi ancamannya hanya 4 tahun dan itu gak harus di tahan,”ujarnya.

“Demikian kemaslahatan bersama meskipun sudah disidangkan, kita minta ke majlis hakim untuk dibebaskan kasihan. Atas dasar kemanusiaan bukan atas dasar penegakan hukum,”tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga yang berprofesi bidan berinisial N warga Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang dijebloskan ke penjara setelah diduga memalsukan surat keterangan tentang bebas Covid -19.

**Baca juga: Ibu di Pandeglang di Penjara Bersama Bayinya Berumur 7 Bulan yang Idap Penyakit Pembengkakan Jantung 

Saat di penjara, bayi N yang berusia 7 bulan pun ikut masuk ke penjara bersamanya. N bersama anaknya di tahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.

N, dijebloskan ke penjara oleh jaksa , lantaran dituding melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan tentang bebas Covid -19 memenuhi keinginan pemeriksaan Swab Test Antigen atas nama Siti Fuzi yang distempel Puskesmas Bangkonol dengan penanggungjawab dr Asiyah Tanjung.(aep)

Print Friendly, PDF & Email