oleh

Ibnu Jandi: Surat Pengunduran Diri Syachrudin Diduga Bodong

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasca rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang pada Sabtu (13/7/2013), bakal calon walikota dan wakil walikota (Bacawalkot) Kota Tangerang telah ditetapkan untuk bertarung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) mendatang. Empat bacawalkot lolos verifikasi, satu pasang gugur.

Empat pasang bacawalkot Tangerang yang lolos dan melaju ke tahap berikut, yakni pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad, Miing- Suratno, Arief-Sachrudin, HMZ-Iskandar, dan dua pasangan terakhir lolos dengan catatan yaitu surat pengunduran diri HMZ dari jabatan Sekda serta surat pengunduran diri Sachrudin dari Jabatan Camat yang ditandatangani pimpinan masing-masing.

Direktur Lembaga Kebijakan Publik Ibnu Jandi setelah melihat hasil pleno KPU Kota Tangerang yang meloloskan pasangan Arief-Sachrudin dengan catatan, ia menduga bahwa sesungguhnya bacawalkot Sachrudin sudah membuat surat pengunduran diri.

“Cuma surat pengunduran dirinya tidak jelas ditujukan kepada siapa suratnya itu, karena tidak ada bentuk kepala suratnya,” kata Ibnu Jandi di Tangerang, Senin (15/7/2013).

Ia memberikan contoh, kepala surat seharusnya tertulis ‘Kepada Yth Walikota Tangerang’. Namun, dalam surat tersebut tidak tertulis demikian.

“Namun dari surat pengunduran diri Saudara Sachrudin yang saya lihat dan saya baca tidak ada bentuk kepala suratnya, dan tanggal suratnya pun tidak ada, sehingga derajat suratnya menjadi rendah dan tidak bisa dibenarkan menurut Hukum Tata Administrasi Negara,” ujar dosen Fisip di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) ini.

Berdasarkan apa yang ia lihat dan baca, Jandi menggarisbawahi, muncul pertanyaan susulan, apakah Bagian Kepegawaian dan Bagian Hukum Pemda Kota Tangerang memperbaiki surat Sachrudin apa tidak?

“Saya berkesimpulan bahwasanya saya menduga surat pengunduran Sachrudin adalah bodong atau tidak jelas,” tandas Jandi.

Menurutnya, KPU sebenarnya dapat menggunakan Pasal 60, Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 60 Ayat (1).

Ia juga menjelaskan, pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dan menerima masukan dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon.(rani)

Print Friendly, PDF & Email