oleh

Ibnu Jandi Minta Pembebasan Lahan Tol Jorr Kunciran-Bandara Soetta Ditinjau Ulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pertanahan Kota Tangerang diminta apresial atau tim pembebasan lahan tol Jorr Kunciran-Bandara Soetta untuk tranparan dan meninjau ulang.

Pasalnya, sebelumnya muncul gugatan masyarakat terhadap proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta (Soeta) diduga ada mekanisme yang salah.

Maka, Pemerintah harus meninjau ulang proses tersebut, jangan sampai terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Ibnu Jandi, Direktur Lembaga Kebijakan Publik menjelaskan, bahwa pihaknya minta hal tersebut dilakukan, karena salah satunya untuk menghindari dugaan adanya ketidakadilan dan ketidak transparanan.

“Jangan sampai jabatan dan kewenangan itu disalahgunakan, jika hal itu terjadi terhadap masyarakat, maka harus secepatnya ambil tindakan untuk menghentikan oknum itu,” tegas Ibnu Jandi kepada para awak media dikantornya, Jum’at (11/1/2019).

Sebab, lanjut Ibnu Jandi, kasihan nantinya masyarakat akan rugi dua kali, pertama, setelah mendapatkan uang yang tidak setimpal dari gusuran, kemudian uang dari hasil gusuran tidak bisa dibelikan kembali rumah yang diinginkannya.

“Saya kira azas kepatutan, keadilan dan dan kepantasannya harus ditinjau ulang. Kalau harga ganti rugi terlalu jomplang antara satu bidang dengan bidang lainya, faktornya apa?, itu harus dicari!,” terang warga Tanah Tinggi ini.

Jandi menegaskan, jika dalam pembebasan lahan itu terjadi masalah hukum, akibat ulah sejumlah oknum pelaksana, baik dari Kantor Pertanahan, Tim apresial maupun dari pihak kementerian PUPR, tentu bisa dituntut secara pidana. Namun bukti-bukti yang mengarah terhadap indikasi penyimpangannya itu harus lengkap.

“Maka, ketika ada oknum yang bermain dalam pembebasan lahan tersebut, segera hentikan itu semua, dan kejar itu oknum sampai dapat kalau perlu pidanakan,” tegas tokoh masyarakat dan juga sebagai pengamat kebijakan publik.

Dibertakan sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan terhadap pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terus berlanjut. Baru-baru ini, kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang dilaporkan ke Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Kita menyampaikan laporan informasi pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan prosedur pada pembebasan lahan untuk pembangunan tol Jorr di Kelurahan Tanah Tinggi,” ujar M. Amin Nasution kepada media, Rabu (9/1/2019).

Lanjut M. Amin Nasution, dugaan adanya ketidakadilan dan ketidak transparanan pada pembebasan lahan untuk pembangunan tol Kunciran-Bandara Soetta. Dimana pihak pertanahan Kota Tangerang tidak memberikan informasi secara transparan.

Selain itu, jelas M. Amin Nasution, juga terjadi perbedaan harga yang signifikan pada bidang 447 milik kliennya.

Dalam laporan tersebut, M. Amin Nasution menyampaikan rincian bidang 447 seluas 400 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp3,6 miliar atau sekitar Rp2 jutaan permeter.

Karena di atas lahan itu terdapat 12 item yang harus dihitung yakni bangunan 3 lantai yang digunakan sebagai tempat usaha yang masih aktif.

Sedangkan sebagai pembanding M. Amin melampirkan beberapa bidang seperti lahan kosong disamping bidang 447 seluas 120 meter sebagai tanah kosong diberikan ganti rugi senilai Rp1,5 miliar atau sekitar Rp12.500.000 permeter.

“Atas ketidak adilan dan ketidak transparanan itulah kami melaporkan kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang ke KPK. Dan Laporan kami telah diterima dengan tanda bukti Nomor Agenda 2018-12-000027 dengan nomor informasi 100246 dengan penerima laporan saudara Dewa Venska,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang tidak dapat memberikan keterangan. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Candra Ganiel saat ditemui dikantornya pun menolak untuk dikonfrimasi. Bahkan beberapa kali dihubungi via telepon genggamnya tidak ada jawaban.**Baca juga: Kawanan Pencuri Baterai BTS di Lebak Ditangkap saat Beraksi di Lebak.

“Bapak kepala kantor lagi sibuk pak banyak kegiatan, nanti lain waktu saja pak dateng lagi,” kata M. Akim salah seorang petugas Kantor Pertanahan Kota Tangerang kepada media.(bam)

Print Friendly, PDF & Email