oleh

Ibnu Jandi: Jangan Kalah 2 Kali dalam Pemilukada

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur Lembaga Kebijakan Publik(LKP)  Ibnu Jandi mengingatkan, laporan adanya dugaan pelanggaran oleh penyelenggaran Pemilukada Kabupaten Tangerang kemahkamah Konstitusi Jakarta oleh pasangan Nomor 4 Suwandi Muhlis, akan berdampak langsung baik untuk pasangan calon ataupun partai pengusung calon tersebut.

Menurut Jandi Permohonan Paslon No 4 “Suwandi-Muchlis” ke MK adalah pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Tangerang Tahun 2012.

Jandi menilai, “Apakah hal  ini adalah sikap dari bentuk kekecewaan dalam penyelenggaraan berdemokratisasi atau ini bentuk kekalahan yang tidak siap dalam berdemokratisasi,”ujarnya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang ini.

Jika Materi Pemohonan atau Gugatan di MK yang dilayangkan Oleh Pasangan calon No 4 tidak memiliki nobot dan kualitas materi gugatan, Maka hal itu akan sia-sia belaka. Dan disini kredibilitas Parpol atau kandidat tersebut dipertaruhkan

Ia berpesan agar Jangan sampai Paslon No 4 beserta Parpol pengusungnya menjadi kalah dan kekalahan yang kedua jalinya, Kalah di arena Panggung politik dan kalah pula di ranah hukum.

Sementara itu Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik FISIP Universitas Muhamadiyah Tangerang Memed Chumaidi gugatan dalam pemilu itu merupakan dinamika demokrasi, dan tidak ada masalah, “cuma perlu di ingat bahwa gugatan tersebut harus juga di landasi pada sistematika yang kongkrit, bukan dilandasi pada asumsi,” ujarnya.

??Menurut Memed Chumaidi, baik partai maupun kandidat harus juga memahami realitas politik yang semestinya harus memberikan kecerdasan politik kepada rakyat.

Ia berharapa kalau yang melakukan gugatan adalah orang orang yang berkompetan dalam arti yang mempunyai urusan dengan mahkamah konstitusi, jangan sampai gugatan tersebut langsung gugur karena salah di ajukan.

“Dan saya yakin Mahkamah Konstitusi cerdas memahami persoalan politik ini, terutama sengketa Pemilukada,”imbuhnya.

Sementara itu Ketua  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang Jamaludin saat di hubungi via pesan singkat terkait gugatan di Mahkamnah Konstitusi oleh pasangan nomor 4 hanya menjawab siap.

Sebagaimana di ketahui pasangan Suwandi Muhlis dan tim suksesnya melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait hasil dan penyelenggaran pemilihan bupati tangerang.(rani)

 

Print Friendly, PDF & Email