oleh

I Ton PCC Disita dari Pabrik Narkoba di Cipondoh

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Kota Bandara Soekarno Hatta (Soetta) 10 tersangka di pabrik narkotika golongan I jenis PCC di Perumahan Kavling DPR, RT 06/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (6/8/2018).

“10 tersangka yang terlibat yaitu ANR, AB, DK, IR, SY, SL, TR, RM, AF dan MY,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, Kompol Arief Ardiansyah.**Baca Juga: Warga: Pemilik Rumah Produksi Narkoba di Cipondoh Ramah dan Dermawan.

Barang bukti yang disita berupa satu kardus paket berisi PCC (Karisoprodol) seberat 17 kilogram dengan total 25 ribu butir yang disita dari tersangka ANR, lima kardus paket berisi PCC dengan berat 220 kilogram dan total keseluruhan 125 ribu butir yang ditemukan di kamar kos AB, 10 kardus jenis obat Yarindo dengan berat 220 kilogram dan total satu juta butir yang disita dari SL, sembilan kardus paket Trihexi dengan berat 220 kilogram dan total 900 ribu butir yang disita dari SL.

Juga 10 kardus paket berisi Zenith dengan berat 220 kilogram dan total 400 ribu butir yang disita dari TR, satu drum berisi campuran obat-obatan yang disita dari MY, beserta 12 kardus PCC dengan berar 204 kilogram dan total keseluruhan 300 ribu butir yang disita dari SL. Total keseluruhan barang bukti 3.175.000 butir dengan berat 1.223 kilogram

“Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114, Pasal 113, Pasal 112, Pasal 132 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika,” ujarnya.(Zak)

Print Friendly, PDF & Email