oleh

Hukuman untuk Mantri Penyuntik Mati Kades di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Satreskrim Polresta Serkot mengenakan dua pasal untuk mantri SH, pelaku penyuntik mati Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu siang, 12 Maret 2023.

Pasal yang digunakan yakni Pasal 388 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Kedua pasal itu masih bisa berubah, jika di kemudian hari ditemukan fakta baru, terutama hasil otopsi dan hasil pemeriksaan sampel tubuh korban, Salamunasir.

“Sementara ya, pasal yang kami kenakan itu 388 dan 351 ayat (3) KUHP. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan penyidikan,” ujar Wakapolresta Serkot, AKBP Hujra Soumena, Rabu (15/03/2023).

Pasal 388 berbunyi, “barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”

Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang berbunyi, “jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Pengenalan pasal tersebut tidak ditampik oleh pengacara SH. Sebagai kuasa hukum, mengaku bersiap membela kliennya, dengan segala konsekuensi yang akan muncul.

Raden Yayan Elang menerangkan kalau korban, Alamunasir, selaku Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, memberikan handphone untuk NN, istri dari SH.

Kemudian muncul dugaan bahwa NN dengan Alamunasir berselingkuh. Handphone tersebut digunakan khusus untuk komunikasi mereka berdua.

**Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Mantri Suntik Mati Kades di Banten

“Dari fakta yang saya dapatkan, istrinya dibelikan HP oleh si korban untuk komunikasi. Jadi istrinya (tersangka) punya dua (handphone),” terangnya.

SH menemukan handphone yang dibelikan Alamunasir. Saat dibuka, dia melihat sejumlah dokumentasi yang membuat SH emosi ke sang kades.

Sejumlah fakta dan dokumentasi pribadi itu akan dibuka Yayan dalam persidangan, untuk membantu kliennya.

“Ada beberapa temuan foto dan ada beberapa foto yang lumayan, enggak bisa dibuka (sekarang), nanti saja, nanti di persidangan kita akan buka,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email