oleh

Hukuman Mati untuk Wanita Asal Pakistan yang Mengaku Sebagai Nabi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan di Lahore, Pakistan, menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kepala sekolah bernama Salma Tanveer, atas tuduhan penistaan agama. Tanveer yang mengaku sebagai nabi dijatuhi denda senilai Rp4,1 juta.

Tanveer, melansir Independent, dituduh mendistribusikan fotokopi dari tulisan-tulisannya yang menyangkal Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir. Polisi Lahore mengajukan kasus penistaan agama terhadap Tanveer berdasarkan pengaduan seorang ulama setempat pada 2013. Hakim Mansoor Ahmad Qureshi mengatakan, Tanveer terbukti mendistribusikan tulisan-tulisan yang menghina Nabi Muhammad.

“Dan dia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian yang diberikan oleh pasal 84 KUHP Pakistan (PPC),” kata Qureshi. ** Baca juga: Polisi India Ringkus Jaringan Penyedia Alat Menyontek yang Gunakan Teknologi Nirkabel untuk Siswa

Berdasarkan pasal 84 KUHP, kejahatan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa tidak dianggap sebagai pelanggaran. Selama persidangan, pengacara Tanveer yang bernama Muhammad Ramzan, berpendapat bahwa kliennya ‘tidak waras’ ketika melakukan klaim tersebut.

Ramzan mendesak pengadilan untuk mempertimbangkan kondisi kliennya tersebut. Namun, jaksa mengajukan laporan dari Institut Kesehatan Mental Punjab yang menyebutkan bahwa Tanveer layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan jiwa.

Diketahui, undang-undang penistaan agama era kolonial diubah oleh mantan Presiden Pakistan Zia ul-Haq pada 1980-an untuk meningkatkan hukumannya.

Pakistan kerap dituduh menggunakan undang-undang tersebut untuk mengadili kelompok minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah. Setidaknya 1.472 orang telah didakwa di bawah hukum undang-undang penistaan agama sejak 1987.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email