oleh

H.Tabrawi: Perda TPI untuk Dongkrak PAD Kelautan

image_pdfimage_print

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) telah disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (1/10/2012).

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Dan Penyelenggaraan TPI, Tabrawi mengatakan, Perda TPI ini merupakan revisi dari Perda Nomor 54 tahun 2002 tentang Usaha Perikanan. Perda tersebut direvisi lantaran tidak mampu mendongkrak Pendapatan Aset Daerah (PAD).

“Perda yang baru disahkan ini lebih fokus dalam menggali potensi kelautan yang arahnya mendongkrak PAD dari sektor tersebut,” ujar politisi PPNUI ini.

Tabrawi menjelaskan, pembangunan sektor perikanan diharapkan dapat memberikan konstribusi yang besar dalam upaya pemulihan ekonomi warga pesisir di Kabupaten Tangerang.

Panjang pantai di Kabupaten Tangerang adalah 51,2 kilometer memiliki sumber Daya perikanan, pesisir Dan lautan yang melimpah Dan sangat potensial sebagai salah satu modal pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sudah selayaknya Pengelolaan Dan pemanfaatannya diatur dengan sebaik-baiknya untuk mendongkrak PAD,” katanya.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Tegal dengan panjang pantai 7000 meter bisa menghasilkan PAD Rp 2 miliar. Di Kabupaten Tangerang yang panjangnya 51,2 kilometer PAD nya hanya Rp 250 juta.

“Ini sangat miris sekali, ketika Pemkab Tangerang tidak mengoptimalkan potensi kelautan yang ada. Maka, dengan Perda inilah yang akan mengatur Pengelolaan Dan Penyelenggaraan TPI,” jelasnya.

Di Kabupaten Tangerang ini, lanjut Tabrawi memiliki lima unit TPI, yakni TPI Kronjo, TPI Cituis Pakuhaji, TPI Tanjung Kait, TPI Tanjung Pasir Dan TPI Dadap. Kelima TPI itu akan dikelola secara maksimal dengan Penyelenggaraannya melibatkat pihak ketiga.

“Pengelolaan TPI ini melibatkan pihak ketiga melalui teknis tender. Sehingga diharapkan dapat lebih profesional dalam Pengelolaannya,” imbuhnya.

Masih dikatakan Tabrawi, setelah Perda ini disahkan maka akan dikaji terlebih Dulu oleh Pemprov Banten Dan Kemendagri untuk kemudian diberikan nomor oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang. “Efektifnya tahun 2013 sudah diberlakukan,” pungkasnya.(dre/*)

 

Print Friendly, PDF & Email